Kompas 1 net – Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa. Melalui aplikasi tersebut, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) akan bisa membimbing kepala desa untuk mengelola dana desa.
Agung Reda Manthovani meminta para kepala desa memasukkan anggaran dana desa ke aplikasi Jaksa Garda Desa. Selanjutnya, jaksa akan bertugas untuk memantau anggaran desa tersebut.
“Tugas jaksa memonitor anggaran dana desa untuk dikawal agar penggunaannya tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu,” ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir pada Kamis (26/6/2025).
Agun Reda juga menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari untuk mengawal dana desa. Dia mengatakan pihaknya menyadari bahwa tidak semua kepala desa mengerti aturan pengelolaan dana desa. Oleh sebab itu, Agun Reda meminta Kejari dan Kasi Intel untuk mengawal desa, bukan menginterogasi atau mengintimidasi desa.
Menurutnya, penggunaan dana desa harus dijaga agar sesuai dengan aturan karena tidak semua kepala desa mengetahui aturan pengelolaan anggaran
“Kita yang praktik di dunia hukum harus membimbing agar kepala desa tak terjerat unsur dalam pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor),” tuturnya.
Melalui aplikasi tersebut, kepala desa juga bisa melapor ke Kejaksaan Agung apabila ada oknum Kejari atau jaksa yang memeras.
Di sisi lain, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyambut baik aplikasi Jaksa Garda Desa
Yandri juga menekankan kepada kepala desa agar tidak perlu takut kepada jaksa. Pasalnya, jaksa bukan penangkap melainkan pembimbing untuk maju.
Ade Irawan (tores)
Sumber. Nesiatimes.com