Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga tempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut menyita sejumlah aset tanah dan uang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
“Kamis, 6 Juli 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Ketut dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, Minggu (9/7/2023).
Ketut merinci, tiga tempat yang digeledah adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG).
Dari ketiga tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah aset dan uang tunai. Dari kantor Wilmar Group, berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Selanjutnya, di kantor Musim Mas, dilakukan penyitaan berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
Sementara di kantor PT Permata Hijau Group (PHG), tim penyidik menyita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Tak hanya itu, penyidik juga menyita mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385,3 juta, mata uang dolar Amerika sebanyak 4.352 lembar dengan total USD 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.
Sumber : Infosawit.com.