KAMPAR, Kompas 1 Net- Pria paruh baya berinisial PI (51) alamat Dusun III Gema, Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Polres Kampar di sebuah pondok yang terletak di pinggir sungai Sebayang Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kamis 2 Mei 2024 Pukul 20.45 WIB.
PI diamankan setelah Kapolsek Kampar Kiri Polres Kampar Kompol M Daud, memperoleh informasi dan selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim nya AKP Supriadi untuk melakukan penyelidikan, ternyata benar saja. Pi ditemukan menyimpan barang bukti sabu seberat kotor 0,49 gram, di sebungkus Rokok Sampoerna.
Demikian diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud, dalam keterangannya kepada awak media tentang pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Awalnya Anggota Reskrim mendapat informasi tentang ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu–shabu di TKP ini, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saya dan saya langsung memerintahkan Anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit saudara AKP Supriadi untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata informasi tersebut benar dan kita berhasil mengaman pelaku di sebuah pondok Pinggiran sungai sebayang, saudara pelaku di tangkap ditemukan dibawah kotak rokok Sampoerna warna Hijau yang terletak di dekat pelaku 1 paket kecil plastik klip warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik dan terdapat di dalam kaca pirex yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TA yang beralamat di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Pelaku juga mengakui, barang bukti tersebut miliknya. “Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas Kompol M Daud.
Sumber Kasi Humas Polres Kampar