KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Penjara.

JakartaPenyanyi dangut Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).

Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diperoleh, Kamis (29/9/2022), terungkap kronologi dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.

“Pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky terhadap korban),” bunyi surat laporan tersebut

Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” demikian laporan tersebut.

Lesti kemudian minta dipulangkan ke rumah orangtuanya di Cianjur, Jawa Barat.

Permintaan itu membuat Rizky Billar marah dan melakukan KDRT terhadap Lesti.

Dalam surat laporan itu disebutkan Billar mendorong Lesti, kemudian membanting dan mencekik sang istri.

“Sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” demikian laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Dalam laporan ke polisi itu disebutkan bahwa KDRT terjadi lagi pada pukul 10.00 WIB.

“Sehingga tangan kanan dan kiri, leher dan tubuh korban terasa sakit,” bunyi laporan tersebut.

Atas tindakan Billar, Lesti lalu melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menindaklanjuti laporan, polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil.

“Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

“Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.

Lesti telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar.

“Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum,” ungkap Nurma.

Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.

Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Adapun Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.”

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Kemudian jika korban mengalami luka berat atau jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

Akan tetapi, korban yang meninggal karena kekerasan tersebut, bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Saat berita ini ditayangkan, pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum bisa dikonfirmasi.

 

 

 

Berita ini sudah tayang di media kompas.com dan Tribun Medan.com

Pos terkait