PEKANBARU – Walau sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka kasus penggelapan uang Muhammad Amin (MA) tak kunjung diproses.
Hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau, baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan khusus kepada pelapor dalam hal ini Tandi Suheli.
“Hingga kini belum ada kabar dari Polda. Padahal status tersangkanya sudah 8 bulan. Ada apa dengan Polda Riau? Benarkah ada backing atau orang kuat yang menyebabkan MA kebal hukum tidak diproses? Ini menjadi tanda tanya kita,” ujar Tandi Suheli didampingi dua kuasa hukumnya dari kantor hukum Siahaan and Co, Attorney at Law kepada awak media, Jum’at (23/06/2023).
Terkait masalah tersebut, kuasa hukum Tandi sudah melayangkan Surat untuk mempertanyakan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Kepastian Hukum kepada Polda Riau tertanggal 9 Mei 2023 lalu.
Yang mana isi suratnya meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kabag Wasidik Polda Riau, Kabidkum Polda Riau
dan terlebih khusus Penyidik Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU terkait kejelasan kasus Klien mereka (Tandi Suheli) guna mendapatkan Kepastian Hukum, mengingat sudah hampir 8 (delapan) bulan semenjak ditetapkanya MA sebagai TERSANGKA tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau.
“Ya, kita minta kejelasan kasus Klien Kami guna mendapatkan Kepastian Hukum. Karena hingga kini tidak ada tindakan lebih
lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan kepada kami,” ungkapnya.
Harusnya, kata dia, setelah dilakukan pemanggilan 2 kali namun tidak digubris dan mangkir dari panggilan tersebut seharusnya menurut hukum penyidik Polda Riau bisa melakukan pemanggilan secara paksa terhadap tersangka.
“Upaya ini yang sampai sekarang belum dilakukan oleh Polda Riau. Ada apa? Apakah ada orang kuat (backing) di Polda Riau sehingga masalah ini diulur-ulur sampai sekarang. Padahal hampir satu tahun sejak penetapan sebagai tersangka tidak ada upaya satu pun dengan alasan yang tidak jelas,” ucapnya.
Dikatakannya lagi, sebagai pelapor Tandi Suheli membutuhkan kepastian hukum terkait laporannya tersebut sesuai dengan prinsip hukum equality before the law (setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah).
*Kronologis*
Pada tahun 2015 lalu, Pelapor (Tandi Suheli) mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.3.512.500.00 kepada MA untuk pelunasan pembelian tanah seluas 15 Ha di Desa Laksamana dan Desa Blading, Kabupaten Siak. Gunanya untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit (PKS), namun uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah.
Merasa dirugikan, Tandi Suheli telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dialaminya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah meningkatkan status pemeriksaan terhadap Laporan Pelapor dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Namun, pada tanggal 13 Agustus 2020 kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda
Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan. Dimana dalam isi SP2HP menerangkan Penyidikan dihentikan dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana.
Atas hal tersebut, Pelapor mengajukan permohonan PRAPERADILAN terhadap penghentian penyidikan dengan Nomer register 10/Pen. Pid.Prap/2021/PN.Pbr. Yang mana dalam proses pengajuan
permohonan Praperadilan tersebut Majelis Hakim telah memutus permohonan
dengan nomor 10/Pid.Pra/2021/PN.Pbr amar Putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk Sebagian ;
2. Menyatakan surat pemberitahuan hasil penyidikan
No/300.f/VIII/2020/Reskrimum tertanggal 13 Agustus 2020 adalah tidak sah dan Batal demi Hukum;
3. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara yang
dilaporkan oleh pemohon sepanjang dengan tidak pidana penggelapan
sebagaimana dalam laporan polisi No.: LP/383/VIII/2016/SPKT/POLDA
RIAU tertanggal 13 Agustus 2018;
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka Penyidik Polda Riau telah
membuka kembali perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sidik/195.b/XII/RES.1.11/2021 Tanggal 6 Desember 2021.
Dengan dibukanya kembali perkara tersebut maka dilakukanlah pemanggilan Kembali, baik terhadap pelapor dan terlapor. Namun Terlapor MA sampai dengan saat menolak dengan alasan bahwa atas pemanggilan tersebut terdapat persidangan perkara perdata di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kami berkesimpulan, bahwa gugatan perdata yang dijadikan dasar penolakan pemanggilan oleh terlapor adalah tidak berdasar dan terkesan mengada-ada,” pungkas kuasa hukum Tandi Suheli, sembari mengatakan akan mengadukan masalah ini ke Presiden RI, Kapolri Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Menkopolhukam, serta Komis III DPR RI.(*)