ROKAN HILIR, Kompas 1 net — Dugaan skandal penipuan pinjaman pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir kian menyita perhatian publik.
Seorang pensiunan ASN melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan eks Account Officer (AO) KOPNUS POS Bagansiapiapi berinisial ME, setelah dana pinjaman resmi yang diajukannya tidak pernah diterima, meski cicilan pinjaman tetap dipotong rutin dari uang pensiun setiap bulan.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas masyarakat karena hingga Senin (12/01/2026), kejelasan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH) masih dinantikan.
Publik menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat korban merupakan pensiunan ASN yang bergantung sepenuhnya pada dana pensiun untuk kelangsungan hidup.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi pengajuan pinjaman melalui mekanisme resmi.
Pengajuan dinyatakan disetujui dan dana pinjaman secara sistem tercatat telah dicairkan melalui aplikasi layanan keuangan Pos/Oren menggunakan identitas dan rekening atas nama korban.
Namun dalam praktiknya, korban mengaku tidak pernah menerima dana tersebut. Akses dan kendali terhadap aplikasi Pos/Oren diduga dikuasai oleh pihak lain dengan menggunakan nomor telepon yang bukan milik korban.
Akibatnya, meskipun pencairan dana tercatat sah di sistem, korban sama sekali tidak memiliki akses, kendali, maupun transparansi terhadap pergerakan dana pinjaman.
Ironisnya, kewajiban cicilan pinjaman tetap berjalan dan secara otomatis dipotong dari dana pensiun korban setiap bulan.
Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil yang nyata dan berkelanjutan, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250 juta.
Dalam penanganan awal perkara, terlapor berinisial ME, yang diketahui merupakan eks AO KOPNUS POS Bagansiapiapi, sempat mengakui telah mengambil dan menguasai dana pinjaman tersebut.
Pengakuan itu diperkuat dengan bukti rekening koran yang menunjukkan aliran dana. Terlapor juga diketahui membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana pinjaman, namun hingga kini pengembalian belum dilakukan secara penuh dan sejumlah kesepakatan yang dibuat tidak terealisasi.
Kasus ini semakin menguat setelah korban mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam dokumen administrasi pengajuan pinjaman.
Dugaan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk didalami lebih lanjut sebagai bagian dari proses hukum.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sanusi, anggota DPRD Bengkalis sekaligus keluarga korban, belum lama ini.
Korban juga secara tegas membantah klarifikasi sepihak terlapor yang sebelumnya dimuat di sejumlah media daring.
Menurut korban, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Korban menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana dikendalikan oleh terlapor melalui aplikasi Pos/Oren, sehingga klaim bahwa dana berada dalam penguasaan korban dinilai tidak berdasar.
Setelah bukti transaksi diperlihatkan, terlapor kembali mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.
Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang disaksikan aparat setempat. Meski demikian, hingga saat ini kerugian korban belum sepenuhnya dipulihkan.
Atas dasar itu, korban memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pihak korban juga telah menunjuk Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H. & Partners sebagai penasihat hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial ME belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.
Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak KOPNUS POS serta instansi terkait guna memperoleh keterangan dan hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
Adi Bule : Kompas 1 net

















