Example floating
Example floating
Berita

Kasrul Menilai Keputusan Pemberhentian Dirut PT Perseroda Oleh Bupati Rohil Kangkangi Aturan 

118
×

Kasrul Menilai Keputusan Pemberhentian Dirut PT Perseroda Oleh Bupati Rohil Kangkangi Aturan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net – Tokoh masyarakat Rokan Hilir di Pekanbaru Kasrul menilai, Keputusan Pemberhentian terhadap Rahman SE, sebagai Dirut PT Perseroda Rohil, Bupati Rohil selaku pemegang saham telah mengangkangi aturan aturan terkait dengan hal tersebut, Demikian dikatakan Kasrul kepada awak media, Selasa 1 Juli 2025.

“Bupati Rokan Hilir H. BIstamam dan Wakil Bupati Rokan Hilir Jhoni Charles diduga telah mengangkangi UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Dan Perda pendirian  PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir serta peraturan internal perusahaan daerah PT Perseroda, dalam melaksanakan RUP yang di selenggarakan oleh komisaris dan jajaran direksi yang sudah di PTDH oleh Pemkab Rohil Sendiri,” Ujarnya tegas.

Menurut Kasrul, pemberhentian tersebut lucu sebab Jajaran Direksi dan Komisaris yang mengundang RUP tersebut sedang menjadi status sebagai terlapor di Polda Riau, Kasrul juga menyampaikan bahwa keputusan yang dibuat dalam RUPS Luar Biasa adanya ketidak pahaman Bupati Rohil dalam memimpin.

 “Yang lucunya lagi bahwa Jajaran Direksi dan Komisaris yang mengundang RUP inì sedang terlapor di Polda Riau dan sudah dipanggil pada hari rabu tanggal 25 juni 2025, Panggilan no.B.1533 dari Dirkrimum polda riau…..Hal ini membuat asumsi publik bahwa Bupati Dan Wakil Bupati Rokan hilir memimpin dan mengelola  Pemerintahan Rokan Hilir tidak mengerti regulasi pemerintahan dengan telah menyetujui dan menghadiri RUPS LB yang di selenggarakan oleh  komisaris dan jajaran direksi yang telah di PTDH Dalam RUPS Luar Biasa dan juga sudah di aktakan PDTH Tersebut pada Notaris M.Fiqri Pratama SH, M.Kn tertanggal 23 Januari 2015”. Kata Kasrul.

Masih menurut, Kasrul, Keputusan Bupati dan Wakil Bupati Rohil serta lainnya terkait hal pemberhentian Dirut PT Perseroda Rohil Rahman SE, mengandung perbuatan melawan hukum dan hal tersebut akan digugat.

“Rapat ini tidak di depan Notaris yang seharusnya Menyalinkan minuta rapat,  Menurut Kuasa Hukum PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Zulkifli SH, adapun yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir adalah merupakan perbuatan melawan Hukum, sesuai dengan kuasa khusus yang di berikan kepada saya, kita sedang menyiapkan langkah hukum terhadap Bupati dan wakil bupati Rokan hilir dalam waktu dekat ini.” Tutur Kasrul, lagi.

Tokoh muda Rokan Hilir di Provinsi Riau, Kasrul, juga menyampaikan dirinya menyesal kan Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir, Dikatakan Dia” Menyesalkan kebijakan Bupati dan wakil bupati Rokan Hilir yang semena mena dan terkesan melindungi Sebagaimana sudah menjadi rahasia umum, bahwa TS Sudah di PTDH sebagai komisaris PT.Perseroda oleh Pemilik saham tunggal perseroda dalam RUPS dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara pada saat ini masih menjalankan kegiatan ilegal dengan Meng akta kan Perubahan Pengurus PT Sarana Pembangunan Rohil tanpa mendahulukan RUPS Pengangkatan kembali sebagai Komisaris di Notaris Khalidin SH dan mendaftarkan ke Menkumham menggunakan kop serta cap perusahaan perseroda bersama komplotannya dengan di restui oleh asisten 2 pemkab rohil, sementara surat resmi pengangkatan kembali oleh Bupati Rohil selaku pemegang saham tunggal tidak pernah ada, jelas sekali ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Kasrul.

Zurfami, Kompas 1 net melaporkan

Example 300250
Example 120x600