ROHIL, Kompas 1 net – Beredar kabar bahwa Dirkrimum Polda Riau turun ke PT Sarana Pembangunan Rohil, guna melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana. terlapor atas nama SY dan RH. Kabar tersebut disampaikan oleh Kasrul kepada awak media Rabu 2 Juli 2025.
“Tim penyidik Polda Riau dikabarkan ya, turun ke Rohil disebabkan oleh karena pihak – pihak yang di panggil Polda Riau untuk di periksa mangkir atau tidak hadir pada panggilan pertama,” Terang Kasrul.
Tokoh Rohil yang bermastautin di Pekanbaru Kasrul, memberikan apresiasi kepada Tim Penyidik Polda Riau. ” Pihak penyidik Polda Riau jemput bola ke TKP demi kepastian hukum kepada pihak pihak yang berperkara sekaligus untuk publik, langkah ini tentunya sangat kita apresiasi, kita memberikan penghargaan pada langkah yang diambil oleh Pihak Dirkrimum Polda Riau,” dukungnya.
Menurut Kasrul, Langkah yang ditempuh Tim Penyidik Polda Riau tersebut akan memiliki nilai plus bagi meningkatkan kepercayaan Publik Terhadap Polri Daerah Riau.
Terobosan ini menambah dan menaikkan rating kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian riau khususnya, polri pada umumnya,” kata Kasrul.
Kasrul mengesalkan atas ketidak hadiran pihak pihak terlapor yang tidak mau hadir atas panggilan Polda Riau. Iapun menduga ada kekuasaan yang melindungi para terlapor, Kasrul menyampaikan agar sebagai warga negara yang baik taat hukum dan aturan.
“Sampai turun ke bagansiapiapi untuk melakukan penyelidikan disebabkan panggilan polda riau tidak di gubris, pihak yang di panggil tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, dan di duga juga pihak yang di panggil di lindungi oleh penguasa, filosofinya hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan, di tambah lagi Kepolisian saat ini menuju lembaga yang presisi dan dicintai rakyat” Imbuh kasrul.
Untuk diketahui bahwa para eks petinggi PT Perseroda Rohil dipanggil atas laporan Polisi Nomor : LP/B/248/VI/2025/SPKT/POLDA.RIAU tertanggal 04 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/175/VI/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2025.
ZURFAMI,