Kuansing, Kompas 1 Net- Cegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta guna meminimalisir dampak yang ditimbulkannya, Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir, adakan sosialisasi larangan PETI,Rabu, 26 Juli 2023.
Sosialisasi bertempat di Aula Desa Tanjung Pauh. ini dihadiri oleh Kades Tanjung Pauh yang diwakili Perangkat Desa Marjohan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tanjung Pauh, serta puluhan tokoh masyarakat Tanjung Pauh.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH MH., menyampaikan kegiatan sosialisasi yang dilakukannya berupa himbauan larangan kegiatan PETI di Wilayah Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.
“Kami memberikan himbauan kepada pekerja atau pelaku penambang tanpa ijin agar aktifitas PETI tersebut dihentikan, dan tidak boleh melakukan kegiatan PETI karena dampak yang di akibatkannya bisa merusak ekosistem dan lingkungan yang juga bisa mengakibatkan meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang bisa menimbulkan banjir,” kata AKP Agus.
Dari hasil pertemuan ini, kata Kapolsek, sudah dicapai kesepakatan bahwa untuk warga Desa Tanjung Pauh sepakat menghentikan kegiatan PETI di Pulau Pramuka.
“Karena akibat PETI itu sangat berdampak kepada Lingkungan,””Ujarnya.
AKP Agus Susanto juga menjelaskan tentang hasil pengecekan pihaknya ke TKP, Dikatakan dia,” Dari Hasil pengecekan, sewaktu melakukan Razia PETI beberapa hari lalu, dari lebih kurang sebanyak 30 Rakit PETI yang berada di pulau Pramuka sudah tidak terlihat dan dipindahkan oleh masyarakat Tanjung Pauh, hanya ada 5 buah rakit PETI ditemukan, dan itupun tinggal rakit, sementara untuk mesin dan keong nya sudah diangkat dan di pindahkan oleh pemiliknya.” Tutup Kapolsek.
Sumber : Humas Polres Kuansing