Pimpin Langsung Unit Reskrim, Kapolsek Rimba Melintang Ringkus Pengedar 6,12 Gram Sabu di Cafe

Rohil, Kompas 1 Net-Kapolsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir Ipda Boni. F Sagala, SH. pimpin langsung tim unit Reskrim ringkus DW alias Dedek (32 Tahun) di sebuah Café bernama Cafe 49 milik Ani yang terletak di Jalan Tengki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi. Riau,Selasa 15/11/2022. Pukul 20.45 WIB.

Terduga DW alias Dedek yang beralamat Jalan Poros Bangko Makmur Kepenghuluan Bangko Makmur Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Diringkus setelah ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu seberat kotor 6,12 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu oleh Polsek Rimba Melintang ini.

Dikatakan AKP Juliandi,” Awalnya Anggota Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP, Atas informasi itu Kapolsek Rimba Melintang Ipda Boni. F Sagala, SH. beserta anggota Unit reskrim polsek rimba melintang langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP.

Saat di TKP ditemukan seorang laki-laki berinisial DW alias Dedek, bersama seorang perempuan bernama JT datang membawa tuak umtuk diminum dicafe itu. Kemudian dilakukan pengamanan dan pengeledahan dikamar milik saudari JT, dan didapati sepatu berwarna abu-abu merk FEATA, yang mana didalamnya terdapat 1 bungkus palstik bening yang berisikan 32 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

Setelah di interogasi, terlapor saudara DW alias Dedek ini mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya, dan akan dijual kepada orang lain di daerah tersebut, dan kemudian Kapolsek Rimba Melintang beserta Anggota Unit Reskrim membawanya bersama barang bukti ke Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung THC. Seterusnya yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

 

 

Pos terkait