Kapolres Rohil Beberkan Motif Pasutri yang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Mayat Membusuk di Kubu

Rohil, Kompas 1 Net- Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM jelaskan motif Pasutri dan Pembunuh Bayaran Rp 2 juta dalam menghabisi nyawa korban Joni Iskandar (28 Tahun) alamat Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil yang ditemukan pemancing ikan Wali Adi telah membusuk di rumah dikebun Kelapa Sawit di Kelurahan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil. pada 21 Agustus 2023. Lalu.

Motif Pembunuhan ini disampaikan dalam gelar press release yang digelar digelar di ruang Selasar Humas Polres Rohil Selasa, 12 September 2023. Dengan dihadiri oleh Kapolsek Kubu IPTU H Tinambunan S.Sos dan Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, tersangka inisial SM (39) isterinya N R (37) dan Orang sewaan RJ alias Arif (45)

Bacaan Lainnya

Saudara pelaku SM dan Isterinya Saudari NR berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Kubu di desa talang mulia Di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu. pada 8 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Sementara untuk pelaku RJ selaku yang merupakan eksekutor pembunuhan diamankan dirumahnya di desa Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir pada 8 September 2023 sekira pukul 02.45 Wib, papar Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu.

Untuk motifnya para pelaku menghabiskan nyawa korban lantaran sakit hati kepada korban yang sering membuat keributan di cafe tuaknya sehingga dengan adanya keributan terjadi usaha cafe jadi sepi dan ekonominya merosot. Dari sanalah terduga pelaku pasangan istri nikah siri yang baru setahun ini menyuruh temannya yang tinggal di Sinaboi untuk memberi pelajaran kepada korban dan akhirnya terjadilah kasus pembunuhan ini.

Untuk barang bukti yang kita amankan adalah parang panjang dan kayu ukuran lebih kurang satu meter dan untuk pasal sangkaan terhadap para pelaku kita kenakan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana. Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya baca juga;

Pos terkait