DUMAI – Pemusnahan barang tangkapan yang di lakukan Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai (BC) Dumai yang digelar di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai. Turut dihadiri Kapolres Dumai,Pengadilan Negeri Dumai, Kajari Dumai, Dandim dan beberapa kepala Dinas terkait lainnya. Pada Selasa, (06/12/2022).
Pemusnahan barang milik negara ini telah disetujui oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, serta dari instansi terkait lainnya.
Beberapa barang milik negara yang dimusnahkan tersebut antara lain :
Rokok berbagai merk sebanyak lebih kurang 5,8 jt batang. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan dari Kanwil DJBC Riau pada tahun 2021 dengan total kerugian Rp. 3.455.686.082.
Rokok merk Luffman Merah dan Silver sebanyak lebih kurang 1 jt batang. Rokok ini merupakan hasil tangkapan BC Dumai pada tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 801.785.000.
Dijelaskan, pelanggaran yang ditemui sebagian besar dari penegahan barang kena cukai hasil tembakau dari operasi pasar, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dan bus antar provinsi.
Kegiatan pemusnahan barang tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban BC Dumai sebagai Community Protector.
Yaitu berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Pemusnahan ini juga merupakan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang ilegal,”tutupnya. Reporter. : Muhardi.f