Kakek 70 Tahunan Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Ditahan Polres Kuansing

Kuansing, Kompas 1 Net – Seorang kakek usia 70 tahunan inisial A (70) alamat Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat, ditahan Satreskrim Polres Kuansing. Sabtu, 17 Februari 2024, Februari 17, 2024 WIB.

Tak disangka korban, Kakek bejat tersebut awalnya membeli 5 batang rokok di warung nya di Daerah Kecamatan Kuantan Tengah, lantas berbalik kembali bercerita dan tega melancarkan aksi tidak senonoh. Jumat 16 Februari 2024. Pukul 12.05 WIB. Tak terima putrinya diperlakukan tidak senonoh tersebut, ibu korban (40) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Awalnya kami memanggil saudara diduga pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut yang diduga pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencabulan terhadap korban, atas kesaksian tersebut yang diduga pelaku diamankan dan tindak lanjut hingga ke proses pengadilan,” ungkap AKP Linter.

Adapun kejadian tersebut terjadi, pada saat itu korban sedang menjaga warung, lalu datang seorang laki-laki (diduga tersangka) membeli rokok sebanyak 5 batang, setelah itu pergi meninggalkan warung dan tidak lama kemudian laki-laki tersebut datang kembali menjumpai korban dengan alasan menanyakan perihal sekolah dan pekerjaan rumah.

Setelah itu diduga tersangka mendatangi korban dan memegang kepala bagian atas korban, setelah itu diduga tersangka mengarahkan tangannya dan mencolek ke arah payudara korban, dan atas kejadian tersebut korban memberitahukan kepada orang tua nya dan merasa tidak senang lalu pelapor melaporkannya ke Polres kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

Untuk Barang Bukti adalah pakaian yang digunakan korban. Dan saudara diduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 24 dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

 

Pos terkait