Photo: Ilustrasi
Kuansing, Kompas 1 Net- Seorang kakek berinisial S0 (64) alamat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, terpaksa diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing karena tega cabuli anak dibawah umur yang masih berusia 7 Tahun. Senin 16 Oktober 2023. Pukul 20.00 WIB.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H. menjelaskan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban AH (30) warga Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, yang orang melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh tersangka,” ujarnya.
Untuk kronologis kejadiannya, dilaporkan oleh saudara pelapor kalau peristiwa itu berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB. saat itu pelapor menitipkan korban di rumah keluarganya, setelah itu pelapor pergi menimbang sawit , dan tidak lama kemudian keluarganya menelpon bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor.
“Kemudian Pelapor merekam wajah SO (64) dan mengirimkan kepada keluarganya apakah orang yang dalam video tersebut benar yang dimaksud telah mencabuli anaknya, tidak lama kemudian keluarganya mengatakan memang benar itulah orangnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Linter.
Sumber: Humas Polres Kuansing