Dumai | Kompas 1 Net – Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Riau, gunting pita peresmian gedung baru Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Dumai, rumah restoratif justice, sementara pemerintah kota Dumai teken fakta integritas pejabat bersih korupsi dengan Kejari Dumai dikantor Kejari Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim No. 20 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur. Rabu 6/7/2022. Pukul 14.45 WIB.
Hadir, Kajati Riau, Dr. Jaja Subagja, SH., MH, beserta istri, didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum Martinus Hasibuan, S.H. yang disambut Plt Kepala Kejari Dumai Dzakiyul Fikri,SH,MH. Beserta jajarannya.
Tidak ketinggalan, Walikota Dumai H.Paisal, SKM, MARS, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Forkopimda Kota Dumai, Kepala OPD se-kota Dumai serta Pimpinan BUMN dan BUMD Kota Dumai, Pimpinan Perbankan Indonesia Kota Dumai, tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan tamu undangan Kejari Dumai.
Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza, SH, MH melalui siaran persnya usai acara tersebut, menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansinya bersama dengan Pemerintah Kota Dumai yang dihadiri oleh Kajati Riau tersebut.
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai, peresmian Rumah Restorative Justice secara simbolis, Penandatanganan Prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, sekaligus pemotongan pita dan peninjaun gedung kantor Kejaksaan Negeri Dumai yang baru,” ungkap Devitra Romiza.
Plt. Kepala Kejari Dumai, dalam sambutannya berharap dengan sarana prasarana gedung yang baru dapat mengoptimalkan kinerja Kejari Dumai. Dan melalui MOU yang sudah di tanda tangani Kejari Dumai berharap dapat bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum dalam hal legal assistance, legal opinion dan tindakan hukum lainnya.” Jelas Devitra Romiza, lagi.
Lanjutnya, lagi,” Sementara itu Walikota Dumai menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan gedung kantor Kejari Dumai merupakan wujud niat baik, sekaligus sebagai bentuk kontribusi dan komitmen Pemerintah Kota Dumai terhadap penegakan hukum, Walikota berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya melalui performa kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Lalu, dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai, Dan setelah Rumah Restorative Justice diresmikan, agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Rumah Restoratif Justice, merupakan respon cepat Korps Adhyaksa dalam menanggapi respon positif masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terang Devitra Romiza.
Pembangunan Rumah Restorative Justice, memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” pungkasnya.
Sumber : rilis
Muhardi.f : Kompas 1