Labusel | Kompas 1 Net- Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah hadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Se-Sumatera Utara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Idianto, S.H,,M.H melalui Wakil Kepala Kejati Sumut Edywar Kaban. Rabu (20/07/2022).
Peresmian Rumah Restoratif Justice secara virtual Se- Sumatera Utara ini untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan berada di Desa Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara.
Hadir lainnya, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H.Ahmad Padli S.Ag, Kapolres Labuhanbatu yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP.Rusdi Marzuki, SIK. S.H, Mewakili Dandim 0209/Labuhanbatu, para Kasi dijajaran Kejari Labuhanbatu Selatan, PJ.Kepala Desa Air Merah Ummi Kalsum SE, ketua Baladika Adhyaksa Nusantara Labuhanbatu Selatan Ilham Daulay, SHi, dan para undangan.
Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih SH.MH dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kejati Sumut.
“Sebelumnya kami sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wakajati Sumut atas diresmikannya secara virtual Rumah Restorative Justice yang kedua di Kabupaten Labuhanbatu Selatan setelah yang pertama diresmikan ada di Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang dan yang kedua ini ada di Desa Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat,” ungkap M.Alinafiah.
“Dan sebagai laporan dari kami bahwa kami juga telah melaksanakan penyelesaian perkara secara Restorative Justice ada dua perkara sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat dan respon dari masyarakat sangat mendukung pelaksanaan Restorative Justice terhadap perkara-perkara tertentu.
Kedepannya kami akan berusaha membuat Rumah Restorative Justice disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” imbuh Kajari Labuhanbatu Selatan tersebut.
Sementara itu Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H.Ahmad Padli Tanjung S.Ag mengatakan sangat mendukung dan mensupport kegiatan yang dilakukan oleh Kajati Sumut dan Kajari Labusel.
“Kami dari Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sangat mendukung dan mensupport kegiatan yang sangat bermanfaat tersebut.
Semoga penyelesaian perkara yang ada bukan hanya di persidangan akan tetapi dapat dilakukan dengan jalan kekeluargaan melalui upaya Restorative Justice yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu,” sebut Wakil Bupati.
Setelah acara selesai, diakhiri dengan sesi foto bersama dengan Forkopimda dan undangan lainnya.
MYK Simanjuntak,. Kompas 1 Net melaporkan