Kadisdik Tangsel: Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Kami Bolehkan Sekolah Ekstrakurikuler

Kompas 1 Net II Tangerang Selatan-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengizinkan pihak sekolah di wilayah itu menggelar kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) mulai Januari 2022.

Kepala Dindik Kota Tangsel Taryono berujar, pihaknya mengizinkan pelaksanaan kegiatan ekskul berdasarkan surat keterangan bersama (SKB) empat menteri.

Ia menambahkan, ekskul boleh digelar selama protokol kesehatan diterapkan.

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengizinkan pihak sekolah di wilayah itu menggelar kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) mulai Januari 2022.

Kepala Dindik Kota Tangsel Taryono berujar, pihaknya mengizinkan pelaksanaan kegiatan ekskul berdasarkan surat keterangan bersama (SKB) empat menteri.

Ia menambahkan, ekskul boleh digelar selama protokol kesehatan diterapkan.

Sebelum ada SKB empat menteri itu, kegiatan eksk masih belum boleh diselenggarakan.

Meski demikian, dalam kesempatan itu, dia belum menjelaskan lebih rinci mengenai hal teknis pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler.

Di sisi lain, Taryono menegaskan bahwa pihak sekolah masih dilarang mengoperasikan kantin yang ada di dalam area sekolahan.

“Kantin tetap enggak boleh buka,” ucap dia.

Berdasar SKB empat menteri itu, ada beberapa penyesuaian soal penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di Tangsel.

Supriyadi melaporkan

Pos terkait