MERANGIN, Kompas 1 net — Pernikahan adalah bersatunya dua insan yang saling mencintai dengan niat untuk membangun mahligai rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Agama telah mewajibkan nikah dan adat memberikan warna atas pernikahan itu.
Salah satunya adalah pengantaran calon pengantin (catin) pria saudara Bilal Ayaruq Putra sulung dari pasangan Bapak Iskandar (Alm) dengan ibu Fathonah untuk melangsungkan akad nikah dengan kekasih hatinya saudari Asha Pertiwi buah kasih dari pasangan Bapak Aswani HS dengan Ibu Azla di desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir ilir Kabupaten Merangin. (Senin 14 Juli 2025)
Kades Ulak Makam, Daman Huri yang ikut hadir dalam acara tersebut menyebutkan semoga ke-dua mempelai hendaknya menjadi pasangan suami-istri yang sakinah mawadah dan warahmah
“Semoga ke-dua mempelai menjadi pasangan suami-istri yang sakinah mawadah dan warahmah serta langgeng dalam mengarungi kehidupan yang baru, Aamin”, pinta Daman.
Sebelumnya, Rombongan pengantin laki-laki disambut penuh hangat oleh Kepala desa Rantau Limau Manis Bapak Aswani HS serta keluarga besar pengantin wanita dengan suasana penuh dengan kekeluargaan, karena
para sanak keluarga dan kerabat juga sudah lama menanti kedatangan calon pengantin pria.
Didampingi para saksi, wali nikah, dan penghulu bersiap – siap untuk melaksanakan akad nikah (lafa) di selenggarakan. Atas limpahan rahmat Allah S.W.T, pelaksanaan akad nikah (lafa) berjalan lancar. Upacara diawali dengan pembacaan khutbah nikah dan ditutup dengan pembacaan do’a.
Lebih lanjut. Menurut Daman Huri, ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan oleh pengantin yakni
Pertama, Akad Nikah merupakan perjanjian yang suci dan sakral. Oleh karena itu, pernikahan ini seharusnya dipertahankan secara langgeng, tidak mudah bubar, tidak gampang patah, dan tidak mudah kandas di tengah jalan.
Kedua, Agama Islam memandang pernikahan sebagai ibadah. Pernikahan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada suami-isteri untuk menggali pahala sebanyak-banyaknya melalui berbagai aktifitas dalam kehidupan rumah tangga. Bahkan, separuh dari ajaran agama Islam adalah berupa kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan rumah tangga.
Dan
Ketiga, Islam memandang Akad Nikah sebagai upacara serah terima amanat Allah. Kalimat ijab dan qabul yang telah diucapkan memang pendek dan mudah diucapkan oleh siapa saja, namun didalamnya terkandung makna yang luhur dan memiliki pengaruh/ dampak yang sangat besar dalam aktifitas kehidupan berumahtangga.
“Dengan ucapan ijab dan qobul, maka akan muncul berbagai macam kewajiban dan beban tanggung jawab yang harus dipikul oleh suami dan istri. Itulah amanat Allah yang harus dijaga dan dikelola secara sadar, serta dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah S.W.T”katanya.
Tak lupa Kades Ulak Makam juga menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Desa Rantau Limau Manis dan sekitarnya yang telah menyambut diri dan menyaksikan proses acara tersebut.
Ade Irawan (tores)