Kompas 1 net – Kepala desa di Cirebon, Jawa Barat, membuat geger lantaran menebar-nebar uang atau menyawer di kelab malam. Aksinya itu berbuntut panjang ke nasib dana bantuan desanya. Pihak Pemprov Jabar mempertimbangkan untuk menunda pemberian dana bantuan ke desa tersebut.
Dilansir detik Kalimantan, aksi sawer itu dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Karangsari atas nama Casmari. Videonya membagi-bagikan uang di kelab malam beredar di media sosial dan menuai kritik publik.
Penjelasan Kades
Casmari sempat memberi klarifikasi ketika dihubungi detikJabar pada Kamis (12/6) lalu. Casmari membenarkan bahwa pria dalam video adalah dirinya dan mengaku aksinya tersebut merupakan spontanitas.
“Secara tak sadar, dan kalau di diskotik kan suasananya seperti itu, ramai, bising, puyeng. Jadi ya seperti itu kejadiannya,” jelas Casmari.
Casmari menegaskan uang yang digunakan dalam saweran tersebut murni berasal dari kantong pribadinya, bukan dari dana desa. Sebab, Casmari mengklaim punya sejumlah usaha, beberapa rumah, dan tiga unit mobil.
Mengaku Sudah Sering Nyawer
Dia mengaku memiliki bisnis di bidang pertanahan yang cukup besar dan mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya, termasuk untuk hiburan pribadi. Bahkan ia mengaku sudah sering melakukan saweran di tempat hiburan sejak sebelum jadi kepala desa.
“Sebelum jadi kuwu (kades) saya juga sering sawer, bahkan pernah habis Rp 15 juta. Yang kemarin itu paling cuma Rp 1-3 juta,” ujarnya santai.
Casmari menilai wajar bila dirinya pergi ke kelab malam. Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak semua kepala desa melakukan hal serupa.
“Yang penting saya tidak merugikan masyarakat. Tapi ya tidak semua kuwu di Cirebon suka ke tempat hiburan malam kok,” ucapnya.
Meski aksinya dikritik, Casmari mengatakan bahwa sejak menjabat pada 2024, ia belum pernah mengambil gaji sebagai kepala desa. Dia mengklaim seluruh gaji itu disumbangkan untuk kepentingan masyarakat.
“Di tahun pertama saya jabat, gaji saya berikan untuk fakir miskin dan anak yatim di Desa Karangsari. Di tahun kedua, gaji itu saya alokasikan untuk program Rutilahu dan perbaikan jalan-jalan yang belum tersentuh dana desa,” jelasnya.
Respons DPMD Jabar
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar menyayangkan tindakan Casmari dan telah memintanya bersama Pemkab Cirebon untuk memberi klarifikasi. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi ke pihak DPMD.
“Kami juga tahu kan dari medsos ya. Terus kami sudah minta DPMD Kabupaten Cirebon untuk mengklarifikasi berita viral tersebut. Sampai hari ini belum kami terima hasilnya,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).
Ade mengatakan, meskipun Casmari mengklaim uang yang digunakan nyawer merupakan uang pribadi, tetap saja tindakan tersebut tidak elok dilakukan oleh kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Berbicara sebagai kepala desa tentu ada etika, ada sisi moral yang harus dijunjung. Kalau yang bersangkutan mengaku saat itu banyak minum ya, walaupun uang pribadi sekalipun tapi karena yang bersangkutan ini kepala desa, seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakatnya,” tuturnya.
Dana Bantuan Desa Terancam Ditahan
Ade menyebut DPMD Jabar tidak bisa secara langsung menindak yang bersangkutan. Menurutnya, sanksi menjadi kewenangan dari Pemkab Cirebon sebagai penanggung jawab desa.
“Tapi karena kejadian ini di Cirebon, kewenangan untuk memberikan klarifikasi dan juga nanti dilihat pelanggaran ataupun pembinaan apa yang harus diberikan kepada kepala desa ada di kepala daerah ini Bupati Cirebon,” ujarnya.
Di sisi lain, Ade menyebut DPMD Jabar bisa menjatuhkan sanksi berupa penahanan bantuan kepada Desa Karangsari. Adapun bantuan dana desa rencananya dicairkan mulai Juli 2025 dengan nominal Rp 130 juta per desa. Ade menegaskan, selain Desa Karangsari, desa-desa lain di Jabar yang bermasalah juga akan ditunda pencairannya.
“Yang bisa kami lakukan begini, saat ini kan kami sedang memproses bantuan keuangan untuk pembangunan desa. Jadi yang bisa kami lakukan, kami tunda bantuan keuangan untuk desa tersebut sepanjang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Tores**