Kades Seberida Kecamatan Batang Gansal Inhu, Diduga Korban Kriminalisasi Pihak  PT. NHR

INHU, Kompas 1 net – Sidang dakwaan di pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Kamis 28 Nopember 2024 yang dipimpin oleh Ketua pengadilan Negri, (Lia Herawati, S.H.M.H.) menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, sebagai saksi di dalam Persidangan.

Sidang dakwaan yang ke empat dengan terdakwa Kades Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal (Ria Saprina) dengan dakwaan diduga pemalsuan dengan penerbitan Sporadik yang terbitkan oleh Kepala Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal.

Bacaan Lainnya

Lantas dilaporkan oleh pihak Perusahan PT NHR Ke Polda Riau pada tanggal 11 Oktober 2024′ di Polda Riau oleh pihak PT NHR, berujung sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Rengat dengan tuduhan Pemalsuan Surat Tanan Sporadik atas nama ( Hendrik Wijaya )

Kuasa hukum dari terdakwa ( Ria Saprina ), Dody Pernando SH.MH, diwawancarai awak media, Kamis 28 Nopember 2024, seusai sidang, di Halaman Kantor Pengadilan Negri Rengat mengatakan, berawal adanya dilaporkan pihak Perusahan PT HNR adanya pemalsuan surat tanah.

Dody Fernando SH.MH menjelaskan dengan berawal proses, LKB menurut mereka tidak benar, tadi dalam persidangan, anggota polres Inhu, dimintai keterangan sebagai saksi Penerbitan Surat Kehilangan, yang bernama Hendra.

Dari keterangan Hendra dalam persidangan mengatakan penerbitan surat kehilangan barang telah memenuhi syarat, maka terbit lah Surat Keterangan Kehilangan Barang atas Nama Hendri Wijaya, yang surat tersebut fi keluarkan oleh pihak kepolisian Polres Inhu,” ujar Dody.

Masih lanjut, Dody mengatakan,” bedasarkan surat yang terbitkan oleh Kepala desa Seberida Ria Saprina , Surat Sporadik Tersebut dengan nama yang sama di SKGR, yang hilang atas nama Hendri Wijaya, bukan ada nama yang lain, dan bukan atas nama PT HNR,” tutur Dody kepada awak media.

Aceng warga Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu yang  juga ikut hadir menyaksikan dalam persidangan di PN Rengat dengan tuduhan penggandaan  surat tanah yang terbitkan oleh kepala Desa Itu tidak benar

Menurut saya sebagai warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, seorang Kepala Desa Menjalankan tugas sesuai poksi Kepala Desa sudah sesuai S O P nya, karena surat yang diterbitkan dengan nama yang sama atas nama Hendrik Wijaya, sesuai dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian, dan saya selaku Warga Desa Seberida mengutuk adanya dugaan kriminalisasi terhadap Kepala Desa kami,” tutupnya dengan nada kesal.

 

Jaya: Kompas 1 net, Melaporkan

Pos terkait