foto Istimewa / di kutip dari kompastv
Pelalawan – Kepala desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan,RIau.Safarudin,telah mengeluarkan surat keterangan desa (SKD) di wilayah kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) desa Bagan Limau.Kamis (24/08/2023)
Saat di sambangi awak media ini, Kamis (24/08) di ruang kerjanya terkait SKD, Safarudin, menjawab dengan santai namun sangat tegas sekali.
Safarudin, Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan tegas dan meminta kepada seluruh pemilik kebun wajib melapor, tanpa terkecuali sampai waktu yang telah di tetapkan (Silahkan buka di medsos). Hal ini, pastinya menjadi Atensi para kepala daerah yang ada di negeri NKRI, khususnya di Kabupaten Pelalawan, Riau.melalui Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK)
“Kita belum tau Konsekuensi apa yang akan di berlakukan jika masyarakat pemilik kebun yang belum jelas legalitasnya apa lagi tudak taat hukum.Pastinya, pemerintah akan mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyakarat untuk kemajuan negeri ini ke yang lebih baik.Itu yang saya dapat fahami dari apa yang di sampaikan Luhut Binsar Panjaitan,” Papar Safarudin
Terkait ada nya surat keterangan desa (SKD), yang saya keluarkan lalu letak kesalahan saya (Safarudin -red) di mana?, surat keterangan desa (SKD) yang saya keluarkan, itu bukanlah atas kehendak dan kemauan pribadi saya sendiri, jelas Itu salah besar alias gagal faham.
“Perlu saya sampaikan dengan sejelas – jelasnya di sini, pembuatan SKD bukan semata – mata untuk melegalkan status kawasan menjadi surat hak milik (SHM).ini harus saya pertegas,” bebernya
Pengeluaran SKD hanya untuk pendataan siapa saja warga yang telah menggarap lahan di kawan tersebut,ratusan surat keterangan desa tanah yang diterbitkan itu hanya bersifat untuk melegalkan sebagai syarat agar dapat diusulkan ke pemerintah pusat sebagai permohonan untuk progam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
SKD ini bukan bertujuan dasar mengusulkan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).ini hanya bersifat surat keterangan (menerangkan) saja. Hanya untuk dasar kita sebagai pemohon diusulkan UUCK dan turunannya,” papar Safarudin.
Sejarah singkat yang perlu kita fahami bersama di sini, masyarakat (kelompok tani) sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1997, di masa itu, Bagan Limau adalah sebuah Dusun dari desa Air Hitam dan Desa Lubuk Kembang Bingo. Dan, pada tahun 2004 baru timbul lahan tersebut menjadi lahan kawasan TNTN. Pada tahun 2007, seiring berjalannya waktu, masyarakat bertambah ramai dan dusun Bagan Limau pun menjadi desa Bagan Limau sampai saat ini.
Lanjut kades Bagan Limau, pembuatan SKD adalah salah satu pelaksanaan kerja Inventarisasi, hal ini, pemerintah desa wajib untuk melaksanakan tugas sesuai dengan surat edaran Bupati Pelalawan dengan Nomor; 100/TAPEM-KS/VII/103. Prihal; Inventarisasi Penguasaan Lahan.
Perlu saya jelaskan lagi, surat edaran yang di tanda tangani oleh Bupati Pelalawan, Zukri Misran, dan surat itu di sampaikan ke Camat Ukui, seterusnya Camat mengedarkan kepada kepala desa masing – masing,” terang kades.
Kutipan Surat Edaran Bupati Pelalawan. 23 Agustus 2021
Pada point 1(Satu). Kepala desa membentuk Tim Inventarisasi yang beranggotakan perangkat desa,BPD dan tokoh masyarakat yang bertugas.
a. Menginventarisasi lahan – lahan kosong yang belum di manfaatkan.
b. Menginventarisasi lahan – lahan yang di kuasai masyarakat dan memastikan penguasaan tersebut terdaftar di pemerintahan,dalam artian pelaksanaan tertib admistrasi pertanahan di setiap pemerintah desa
c. Menginventarisasi lahan – lahan yang dikuasai masyarakat yang berdomisili di luar Kabupaten Pelalawan baik luasan lahan dan riwayat penguasaan dan kepemilikan nya.
d. Berkordinasi dengan Satgas Reformasi Agraria yang di bentuk Pemerintah Daerah yang akan mengkoordinir Inventarisasi Penguasaan lahan di kawasan hutan dan hutan Konservasi,Kawasan yang di bebarui perizinan dan kawasan lain di Kabupaten Pelalawan
2. Camat untuk melakukan pengawasan Inventarisasi tersebut serta melaporkan jika di temukan hambatan/ kendala dalam pelaksanaannya…Dan seterusnya…
Lanjut Kades Bagan Limau, jadi program ini sudah 2 (Dua) Tahun berjalan.Dan batas waktu yang di berikan kepada masyakarat untuk mendata dan menginventarisasi lahan tersebut berakhir Nopember 2023.
Di tambah lagi oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan, bahwa semua korforasi dan masyakarat untuk melaporkan luasan lahan masyarakat
Manfaat dari surat edaran Bupati Pelalawan dan program Pemerintah pusat ini sangat baik sekali, di antaranya
a. Siapa sana orang (warga) yang telah menggarap (menguasai) lahan tersebut. Artinya, jika ada hal yang tidak di inginkan, seperti kebakar lahan, jadi kita sudah tau siapa pemiliknya.
b. Antara warga, tidak terjadi surat keterangan desa yang tumpang tindih
c. Sebagai sumber mencari rezeki untuk kelangsungan hidup dan kebutuhan keluarga serta anak sekolah.juga lain sebagainya.
d PAD Pelalawan.
Terkait adanya salah satu oknum yang melaporkan pak kades ke Aparat Penegak Hukum.
” Ya, saya udah membaca link berita itu, silahkan saja, itu hak mereka, jika saya di panggil APH, sebagai warga negara yang baik.Kita tetap dan wajib kooperatip.
Namun, kalau saya boleh kasih masukan, seharusnya tak perlu membuat laporan sampai sebegitu jauhnya. kawan – kawan oknum LSM itukan bisa konfirmasi ke pihak Kecamatan Ukui dulu, atau bisa konfirmasi ke Bupati Pelalawan terkait SKD tersebut.
Kami,selaku kepala desa punya pimpinan, yaitu Camat dan Bupati.
Jujur saja, niat saya menjadi Kades jelas untuk membangun kemajuan desa ini, bukan untuk menjadi orang hebat, apa lagi menjadi orang kaya.
SKD yang saya tanda tangani, sedikitpun saya tidak ada menerima ataupun meminta jasa (Uang) ke masyarakat. Justru semua masyarakat di desa Bagan Lagu agar patuh terhadap admistrasi (Inventarisasi) agar tidak ada lagi permasalahan lahan yang garap warga,”imbuh Kades Bagan Limau Safarudin. (Dian)
Editor : Kompas1net.
bersambung. ..
“Tokoh Masyarakat yang Sekaligus Ketua Ormas PAC Pemuda Pancasila Ukui Siap Garda Terdepan Jika Kinerja Kadesnya di Ganggu.”