Kabulkan Permohonan PKB, MK Perintahkan Coblos Ulang di Dapil Kepulauan Meranti 4

JAKARTA, Kompas 1 net– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Putusan tersebut memerintahkan kepada KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4. Sidang Putusan Nomor 225-01-01-04/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024 digelar pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Mahkamah juga meminta untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan berkenaan dengan dalil Pemohon, terdapat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu DPRD Kabupaten Kepulauan Dapil Kepulauan Meranti 4 di TPS 002 Desa Tanjung Peranap. Namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan alasan hanya kesalahan administrasi dan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.

“Rekomendasi tersebut berdasarkan pada Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/TM/PP/Kec. Tebing Tinggi Barat/04.12/11/2024 tanggal 20 Februari 2024. Dalam kajian tersebut disebutkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu in casu KPPS TPS 002 Desa Tanjung Peranap karena memberikan surat suara yang seharusnya tidak boleh diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan (DPTb)yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih. Sehingga, seharusnya terhadap pemilih yang bersangkutan hanya menerima surat suara untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. DPR RI. DPRD Provinsi termasuk DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, namun oleh KPPS TPS 002Desa Tanjung Peranap diberikan juga surat suara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil Kepulauan Meranti 4,” terang Suhartoyo saat mengucapkan pertimbangan hukum.

Menurut Mahkamah, pelanggaran administrasi berupa terjadinya pemberian surat suara kepada pemilih yang tidak berhak bersesuaian dengan keterangan keterangan saksi Termohon Abu Hamid yang menerangkan pada tanggal 20 Februari 2024, Panwascam Kabupaten Tebing Tinggi Barat menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam surat rekomendasi itu, didalilkan bahwa terdapat satu orang yang terdaftar sebagai DPTb atas nama Sri Suharmi Ningsih yang seharusnya mendapatkan 4 surat suara, tapi diberikan 5 surat suara. Terhadap kejadian ini betul adanya namun KPU menganggap rekomendasi Bawaslu tidak memenuhi ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 sehingga tidak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan kejadian yang terjadi di TPS 002 Tanjung Peranap.

Oleh karena rekomendasi Bawaslu tersebut, tidak berkaitan dengan sengketa proses pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 469 UU Pemilu maka tidak ada alasan bagi Termohon in casu KPU Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.

Sehingga, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan di atas, telah ternyata terdapat pemilih di TPS 002 Tanjung Peranap yang tidak berhak memilih menggunakan hak pilihnya dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU namun tidak dilakukan. Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, danadil, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Lebih lanjut Suhartoyo menerangkan, dengan telah ditetapkannya pada TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, maka diperintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah.

Suhartoyo menyebut, untuk menjamin terlaksananya Pemungutan Suara Ulang dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara karena memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih khususnya di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.(*)

 

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan

Sumber dikutip dari laman mkri.id

Pos terkait