Jakarta | Kompas 1 Net – Dikutip dari detikNews – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap alasan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut ditetapkan sebagai tersangka. Putri disebut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Alasan ini terungkap dari CCTV vital yang akhirnya ditemukan penyidik Bareskrim. Agus menyebut peran Putri yakni mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Agus mengatakan saat itu Putri juga berada di lantai tiga bersama Sambo sebelum Yoshua ditembak. Kala itu, Sambo sedang bersama Putri saat menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Yoshua.
Putri juga disebut Agus mengajak Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf dan Brigadir Yoshua ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J,” imbuhnya.
Putri Bersama Sambo Saat Janjikan Uang ke Bharada E
Agus juga mengungkapkan peran Putri lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Putri bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yoshua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yoshua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.
Alasan Polri Belum Buka Barang Bukti Kasus Sambo
Berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, hingga kini Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J itu ke publik. Apa alasannya?
“Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan projusticia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Agus mengatakan jaksa akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa, sambung Agus, juga akan mendalami kesesuaian keterangan yang disampaikan para saksi dan tersangka.
“Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada,” jelas Agus.
Polri soal Pelecehan Istri Sambo di Magelang
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang. Namun kemudian terjadi penembakan di rumah dinas Sambo yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan semestinya Putri atau Sambo melaporkan dugaan pelecehan itu saat berada di Magelang.
“Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Agus kemudian menyebut pelaku seharusnya dapat langsung ditangkap dan ditahan jika memang ada kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri. Terlebih kejadian itu menyangkut pejabat Polri.
“Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri, mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya,” jelasnya.
5 Tersangka Kasus Brigadir J
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.
Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas. Kejadian ini terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). kemarin.
Sumber detikNews
Editor Red