Jakarta, Kompas 1 net — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menjatuhkan sanksi etik kepada seorang anggota yang terlibat dalam pemerasan pengunjung DWP. Anggota tersebut adalah Briptu D.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardi Chaniago menjelaskan, Briptu D dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. D juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025.
“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ungkap Kombes. Pol. Erdi kepada wartawan, Rabu (8/1/25).
Kombes. Pol. Erdi menjelaskan, D dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
“Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkap Kombes. Pol. Erdi.
Sumber: TBNews Polri.