Judi tembak ikan/ foto
DUMAI, Kompas 1 net – Diduga Judi Gelper tembak ikan marak di Kotak Dumai, Provinsi Riau. di beberapa ruko dan di jalan besar terpantau awak media 19 Desember 2025. bebas dan jelas beroperasi. Adapun sejumlah titik Judi Gelper yang Beroperasi di Kota Dumai adalah :
– First Class Game Zone di jalan Sukajadi
– Pegarus Game di jalan Sukajadi
– Super 21 Game zone di jalan Budi Kemuliaan.
– Gelper Game Zone berada di jalan Ombak
– Gelper Game Zone di Belakang Hotel Wisata Jalan Merdeka Lama.
Kondisi ini jelas dan layak jika menimbulkan kecurigaan dan asumsi publik terhadap APH di kota Dumai, terutamanya jelas saja mengarah ke Kapolres Dumai sebagai pihak yang memiliki wilayah hukum di daerah tersebut.
Padahal jelas diatur, segala bentuk perjudian melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi di khalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
Informasi soal beredarnya kegiatan praktik perjudian yang dilarang negara tersebut telah di informasikan kepada Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K.,SH oleh media ini melalui pesan singkat WhatsApp dengan No 081348855xxx namun kegiatan tersebut tetap beroperasi.
Seakan-akan Kepolisian Polres Dumai tidak bergeming untuk menegakkan hukum sebagaimana Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/2122/ X/RES .1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, yang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia.
Masyarakat berharap keseriusan Polres Dumai beserta jajaran segera menindak tegas adanya kegiatan perjudian tersebut, karena dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.
Adi Bule, Kompas 1 net melaporkan

















