Jualan Sabu di Rumah, Seorang Warga Kota Parit di Ringkus Polsek Simpang Kanan

Simpang Kanan, Kompas 1 Net— Rencana akan jual sabu, pengangguran Inisial DR alias Daham (47 Tahun ) di Ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya di Jln Sejahtera Simpang Kelapa Dusun Ampean Rotan Kep. Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil. Selasa 1 Agustus 2023. Pukul 13.00 WIB. Dengan BB seberat 21,49 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sabu oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Simpang Kanan itu.

Bacaan Lainnya

Awalnya, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah yang dihuni oleh saudara RH alias Darham ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. Setelah informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan saudara Ipda Martin Luther Munthe, SH.

Lalu selanjutnya Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut. Setelah itu unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju lokasi dan setibanya di rumah yang dihuni oleh saudara RH alias Darham, langsung mengamankan seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di samping rumahnya.

Penangkapan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan rumah yang dihuni saudara RH alias Darham. dan tepatnya di ruang kamar tidurnya didapati barang bukti berupa 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 5 ratus ribu rupiah.

Setelah itu unit Reskrim melanjutkan penggeledahan pekarangan belakang rumahnya yang berjarak hanya lebih kurang 2 meter dari rumah tersebut, dan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 buah dompet warna pink kombinasi warna biru, 1 bungkus plastik besar bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 34 bungkus plastik kecil bening berklip merah berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 4 buah plastik besar bening berklip merah kosong, 2 buah potongan plastik asoy warna hitam beserta karet gelang yang barang tersebut disembunyikan di dalam semak ilalang yang jaraknya hanya lebih kurang 2 meter dari rumahnya tersebut.

Adapun keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh saudara RH alias Darham bahwa memang benar miliknya yang diperoleh dari saudara M (Dalam Lidik) yang rencananya akan dijual oleh saudara RH alias Darham, Atas ditemukannya barang bukti tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi lagi.

Total BB yang ikut dibawa bersama saudara RH alias Darham, 1 buah dompet warna pink kombinasi warna biru, 1 bungkus plastik besar bening berklip merah berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 34 bungkus plastik kecil bening berklip merah berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu.4 bungkus plastik bening besar berklip merah kosong.

Ada, 2 buah potongan plastik asoy warna hitam beserta karet gelang, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 5 ratus ribu rupiah. Untuk hasil tes urine hasilnya positif Methaphetamin dan Amphetamine, Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

 

Pos terkait