Kuansing, Kompas 1 Net – Jual togel di warung, inisial RO (39) Ditangkap Unit Reskrim Polsek Singingi Polres Kuansing disebuah Warung di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis 2 Mei 2024. Pukul 17:00 WIB.
RO ditangkap dengan barang bukti yang dapat disita Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan, S.H.,M.H.ini diantaranya adalah 1 unit handphone merk Infinix Hotpro 12 warna hitam yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aktivitas perjudian online, serta uang tunai sebesar Rp. 20.000,- hasil penjualan.
Demikian informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH,
Dikatakan Kapolsek ini lagi” Menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung di desa tersebut sering digunakan untuk kegiatan perjudian. Dengan cepat, Kapolsek Singingi memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, dengan nama RO sedang duduk di warung tersebut, saat di interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan perjudian online jenis Siejie atau togel menggunakan handphone miliknya.
Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk tersangka ini dijerat sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Iptu Riduan.
Sumber: Humas Polres Kuansing