Jual dan Pakai Sabu, Pengangguran di Pedamaran Diringkus Polsek Bangko

Bagan Siapi-api, Kompas 1 Net– Diduga sering edar dan pakai Narkotika jenis sabu-sabu, inisial SAS alias ls Putra (24 Tahun) alamat Dusun Sukajadi Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil, Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil). Sabtu 2 September 2023 Pukul 18.00 WIB. Kemarin.

SAS alias Putra yang mengaku belum bekerja kepada pihak berwajib ini diringkus di didepan teras disebuah rumah milik salah seorang yang kemudian ditetapkan polisi sebagai DPO tepatnya di Jl. Poros Pedamaran Dusun Sidumulyo Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil, dan sejumlah barang bukti terkait ikut disita.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, sampaikan keterangan resmi ketika membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres Rohil oleh Polsek Bangko ini. (Selasa 5/9)

“Diperoleh informasi bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapati informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. dan didampingi oleh Panit I Opsnal Polsek Bangko Bripka Riky Tri Laksono,untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Dan Tim Opsnal pun melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki yang di curigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. yang mana sedang berada di depan teras rumah Jl. Poros Pedamaran Dusun Sidumulyo itu, setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas, dan surat penggeledahan kepada RW setempat dan keluarga tersangka.

Pada saat tim melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah handphone merk Oppo warna biru Dongker case warna hitam, yang mana handphone tersebut digunakan tersangka untuk komunikasi jual beli, dan uang dari hasil penjualan sabu yang berada dalam saku kanan celana milik tersangka sebanyak Rp.260.000,-Kemudian di belakang rumah, tepatnya didalam pondok kayu, tim menemukan 1 buah bong lengkap dengan alat hisap yang terbuat dari botol kemasan Larutan Penyegar Cap Badak, 1 buang bong terbuat dari botol kaca kecil dan 1 pack plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di dalam kamar tempat tersangka biasa tidur, tim menemukan beberapa pack plastik bening kosong yang terletak di atas lemari. Kemudian tim juga menggeledah 1 helai jaket tersangka merk Thrasher warna hitam yang tergantung dibawah jendela kamar, di dalam saku depan jaket tersebut Tim menemukan 1 bungkus kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang mana di dalamnya terdapat 1 bungkus pack sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku bernama SAS alias Putra, dan ianya menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu itu miliknya yang dibelinya dari saudara inisial EO(DPO) yang berada di Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko dan tersangka juga sempat menjual narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh saudara ini EI (DPO) pemilik rumah yang ditempati oleh tersangka untuk tidur. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.

BB yang telah di bawa bersama dari saudara inisial SAS alias Putra ini, 1 buah handphone merk Oppo warna biru Dongker case warna hitam, Uang tunai sebanyak Rp.260.000,- 1 buah bong lengkap dengan alat hisap yang terbuat dari botol kemasan Larutan Penyegar Cap Badak, 1 buang bong terbuat dari botol kaca kecil, 1 pack plastik bening kecil yang didalam nya berisikan diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 pack plastik sedang yang didalam nya berisikan diduga narkotika jenis sabu,1 helai jaket merk Thrasher warna hitam dan 1 helai celana pendek warna coklat.

Untuk hasil tes urine, tersangka saudara SAS alias Putra ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, Untuk jeratan pelanggaran sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

Pos terkait