Jual dan Pakai Sabu, 2 Pria di Desa Kasang Ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kuansing 

Kuansing, Kompas 1 net- Sat Res Narkoba Polres Kuansing ringkus inisial RM (19) dan IG (31) Senin, 13 Mei 2024 Pukul 21.30 WIB.

Keduanya diringkus si Tim Mata Elang, saat melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Dan terbukti dengan ditemukannya barang haram sabu sabu dan uang dari keduanya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.

“Tim Mata Elang Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kasang.

Tim melakukan penangkapan terhadap RM (19) yang sedang berada di sebuah warung di desa tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di kantong celana sebelah kanannya sebuah kotak rokok merk Esse warna kuning yang berisi satu paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi terhadap RM mengungkap bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang bernama S dengan harga Rp 3 ratus ribu rupiah. Lalu Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah S dan tim tidak menemukannya, namun IG ditemukan sedang duduk di depan rumah.

Interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa IG adalah orang yang disuruh oleh S untuk mengambil dan menjual narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 lembar tisu, 1 unit handphone merk Realme warna emas, 1 buah kotak rokok merk Esse warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna merah.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil Tes Urine keduanya menunjukkan hasil positif amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait