Example floating
Example floating
Hukrim

Jual Daging Anjing Mentah dan Masak, Seorang Warga Bagan Batu Rohil Ditangkap Polisi 

271
×

Jual Daging Anjing Mentah dan Masak, Seorang Warga Bagan Batu Rohil Ditangkap Polisi 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rokan Hilir, Kompas 1 net – Seorang warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berinisial MT Barus (50) Ditangkap Polisi setelah aksinya menjual daging anjing mentah dan sudah di masak diketahui Polisi dan terbukti.

MT Barus, ditangkap Sat Reskrim Polres Rohil Jum’at 12 September 2025, setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, menindak laporan tersebut,”Dalam penyelidikan itu di tempat tersangka pelaku ditemukan dua ekor anjing yang masih hidup di dalam karung,”Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H. saat menyampaikan Press Release di Mapolres Rohil Sabtu 13 September 2025. Pagi tadi.

Lanjutnya ,” Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa anjing-anjing tersebut akan disembelih dan dimasak untuk dijual di rumah makan miliknya. Polisi juga menemukan jeroan atau bagian dalam hewan anjing, seperti hati dan usus, yang sudah direbus di dapur rumah makan tersebut,” ujar Kapolres Rohil.

Pelaku mengaku membeli anjing dari tetangganya seharga Rp 35.000 per kilogram, dan menjual daging anjing mentah seharga Rp 100.000 per kilogram. Selain itu, pelaku juga menjual daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan seharga Rp 30.000 per porsi,” terang Kapolres Rohil yang juga menghadirkan tersangka kasus tersebut.

Kapolres Rohil memperlihatkan barang bukti atas pengungkapan kasus penganiayaan terhadap hewan yang tidak diperbolehkan aturan tersebut,” Untuk kasus ini dikumpulkan barang bukti 2 ekor anjing hidup, jeroan atau bagian dalam hewan anjing itu, 2 buah pisau pemotong dan 1 buah kompor dan gas LPG 3 kg yang digunakannya untuk membakar anjing.

Tersangka pelaku diduga melakukan penganiayaan dan penjagalan terhadap hewan ternak, diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 UU No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, Kami sangat berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Polres Rohil,” tegas Kapolres.

Sumber : Polres Rohil

 

Example 300250
Example 120x600