Rohul, Kompas 1 net – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Rokan Hulu ( Rohul ) sebut rampungkan pemberkasan, dan termasuk dakwaan Tindak Pidana dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 S/D 2022 Kabupaten Rokan Hulu Ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Rampungnya pelimpahan berkas dengan tersangka inisial AH, SM, FN, SF, YA dan AS. Ini disampaikan oleh Fajar Haryowimbuko, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang didampingi oleh Galih Aziz, SH. MH selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyampaikan setelah pelimpahan Berkas Perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa 20 Mei 2025.
Pasca pelimpahan berkas tersebut, selanjutnya Kejari Rohul menunggu penetapan sidang,” Setelah pelimpahan Berkas Perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, kami menunggu Penetapan Hari sidang dari Majelis Hakim untuk segera kita sidangkan,” ungkapnya kepada awak media.
Adapun terkait kasus Tersebut, Kejari Rohul membeberkan kronologinya bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para Petani yang tergabung dalam RDKK yang berasal dari APBN. Bahwa ke 6 Tersangka adalah pihak yang telah ditunjuk untuk menyalurkan pupuk – pupuk kepada petani.
Bahwa dalam perjalanannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka dan para saksi saksi, mereka selaku pemilik kios yang ditunjuk diduga kuat tidak menyalurkan pupuk kepada petani sesuai dengan RDKK, akan tetapi pihak luar yang tidak termasuk dalam RDKK,
Diduga mereka membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan laporan fakta penerimaan pupuk bersubsidi yang diterima oleh para Petani yang termuat dalam RDKK. Bahwa hasil konfirmasi dengan para Para Petani juga menguatkan dimana mereka menerangkan tidak menerima pupuk sebagaimana termuat pada laporan.
Akibat perbuatannya, ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 24.536.304.782,61 (dua puluh empat milyar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian :
1 UD. ANUGRAH TANI 4.420.901.686,30
2 UD. BINA TANI 6.089.398.014,46
3 UD. CHINDI 3.866.800.304,75
4 UD. JAYA SATU 3.459.636.353,00
5 UD. SEI KUNING JAYA 1.597.577.000,00
6 KOPTAN. SRI REJEKI 5.101.991.424,90.
Bebernya.
Sumber: Rilis : (001 MSTP) / Ade Bule