Pekanbaru, 9 Agustus 2023
Riau yang tercatat salah satu provinsi terkaya di indonesia yang turut serta menjadi penyumbang devisa cukup besar bagi Negara Republik indonesia, kekayaan riau bersumber dari sektor migas dan hasil tambang lain seperti emas dan hasil laut yang melimpah dan hasil perkebunan seperti sawit yang hari ini menjadi primadona, bahkan harga Sawit di masyarakat kadang jauh dibawah harga pasar CPO dunia, yang lebih lagi harga Sawit petani bisa anjlok fantastis seperti beberapa waktu lalu.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Laksamana Hery menyampaikan ; Kondisi Masyarakat Adat Melayu Riau hari ini yang nota bene pewaris peradaban dan negeri-negeri Melayu yang sebagian besar dibawah Riau lingga dan Kesultanan Siak Sri Indrapura, hari ini juga belum mendapatkan tempat yang seutuhnya dalam kehidupan bernegara hari ini, Masyarakat Adat Melayu Riau selalu dikalahkan oleh Regulasi dan Koorporasi yang berlindung atas nama negara, namun pada prakteknya menjajah dan menggusur masyarakat adat Melayu Riau itu sendiri.
Negeri yang sudah dengan sepenuh jiwa menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia, dibawah daulat Sultan Siak Sri Indrapura di ikuti dengan menyerahkan seluruh kekayaan nya yang berjuta-juta dan kontrak migas yang di tanda tangani oleh Sultan Syarif Qasim dengan Caltex pada awalnya, kemudian setelah Indonesia merdeka langsung beralih atas nama negara Republik Indonesia.
“Kita sudah merdeka, tapi kita sebagai masyarakat melayu Riau masih menumpang di atas tanah sendiri, untuk mendapatkan hak sebagai mana perintah Undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya”. Tegas Hery
Laksamana Hery juga kembali mengingat kan Pemprov Riau untuk kembali menyelesaikan perintah UU sebagai mana yang di tegas kan melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2016, Tentang ; Penetapan dan legal formil Masyarakat Hukum Adat.
Perintah mendagri tersebut cukup jelas menjabarkan Penegasan Undang-undang perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, Menurut Investigasi AMA Riau ; Posisi masyarakat adat perlu legitimasi yang clear, agar posisi masyarakat adat Melayu Riau tidak menjadi tamu di rumah sendiri.
Kita menunggu langkah pemerintah dan DPRD Riau untuk segera membuat Regulasi hingga terwujudnya Peraturan Daerah untuk masyarakat hukum adat Riau, supaya nanti tuntutan masyarakat Adat seperti Okura di Pekanbaru, Masyarakat adat di Perbatinan langgam kabupaten pelalawan, masyarakat adat Kepenuhan dan luhak Kunto Darussalam di Rokan Hulu, dan masyarakat Adat lainnya yang ada di Riau, bisa memiliki mendapatkan landasan dari pemerintah untuk bisa duduk dengan perusahaan yang berinvestasi di setiap wilayah masyarakat hukum Adat nya, dan ini bisa jadi solusi membantu pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan Konflik Agraria di Riau. Tutup Hery
Rilis
AMA Riau