Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Dinilai Terlalu Lama

20
×

Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Dinilai Terlalu Lama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net – Aturan Hak Atas Tanah (HAT) yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) diuji. Warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, menjadi Pemohon uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN. Sidang perdana Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 digelar pada Selasa (4/3/2025) di Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Leonardo Olefins Hamonangan selaku kuasa hukum mengemukakan Pemohon menggugat aturan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang mencapai 100 tahun. Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan potensial karena Pemohon merupakan warga asli suku Dayak. “Oleh karena Pemohon cemas,  takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” terang Leo.

Example 300x600

Pemohon menilai, aturan ini lebih mengutamakan kepentingan investor dibandingkan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka, serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.

“Dengan diberlakukan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95  tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Hal itu bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden RI ke 7 Jokowi Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” ujar Leonardo dalam persidangan.

Dikatakan Leo, implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai dalam konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat. Negara sebagai pemegang kekuasaan atas bumi dan kekayaan alam berperan untuk menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata.

 

Example 300250
Example 120x600