Example floating
Example floating
Berita

“Jangan Tunggu Korban Berjatuhan” — AMA Riau Desak PT Agrinas Palma Nusantara dan APH Bertindak Cepat Hentikan Potensi Konflik

57
×

“Jangan Tunggu Korban Berjatuhan” — AMA Riau Desak PT Agrinas Palma Nusantara dan APH Bertindak Cepat Hentikan Potensi Konflik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Riau, Kompas 1 net — Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau melontarkan peringatan keras kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas menyusul munculnya klaim sepihak yang mengatasnamakan masyarakat adat. Jika dibiarkan, situasi ini dinilai dapat berkembang menjadi konflik sosial serius yang mengancam keselamatan masyarakat.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Dt. Heri Ismanto, S.Th.I, Datuk Laksamana Mudo, menegaskan bahwa negara dan seluruh pemangku kepentingan tidak boleh terlambat bertindak.

Example 300x600

“Jangan tunggu korban berjatuhan baru bertindak. Kita tidak ingin tragedi kemanusiaan terjadi hanya karena kelambanan dalam mengambil keputusan. Insiden kekerasan di Sontang beberapa hari lalu harus menjadi pelajaran mahal agar konflik serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Menurut AMA Riau, pembiaran terhadap klaim sepihak berpotensi memantik benturan horizontal yang sulit dikendalikan. Ketidakjelasan sikap serta lambannya penanganan hanya akan memperbesar eskalasi dan membuka ruang terjadinya aksi saling serang di tengah masyarakat.

Sebagai sikap resmi organisasi, AMA Riau menegaskan:

1. Mendésak dilakukannya langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana murni, khususnya terkait penguasaan lahan dan tuduhan pencurian hasil kebun. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan tekanan ataupun klaim sepihak.
2. Meminta PT Agrinas Palma Nusantara tidak memberi ruang terhadap tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai legitimasi atas klaim sepihak. Ketegasan diperlukan agar tidak terbentuk opini seolah-olah tindakan melawan hukum dapat dibenarkan.
3. Menegaskan bahwa masyarakat adat di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara berada di bawah payung Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu. Aturan tersebut secara jelas mengakui LKA Tambusai sebagai lembaga sah yang menaungi masyarakat adat di wilayah itu.

Dt. Heri Ismanto juga menekankan pentingnya kehadiran negara melalui aparat penegak hukum sebelum situasi berkembang di luar kendali.

“Kami meminta aparat bergerak cepat. Negara tidak boleh kalah oleh potensi konflik. Kehadiran hukum harus nyata dirasakan masyarakat sebagai pelindung, bukan datang setelah tragedi terjadi,” ujarnya.

AMA Riau turut mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh keadaan. Pencegahan konflik jauh lebih bermartabat daripada penanganan setelah jatuhnya korban.

“Langkah tegas hari ini adalah penentu apakah kita menjaga keselamatan masyarakat atau justru membiarkan risiko konflik membesar,” tambahnya.

Sebagai organisasi yang berkomitmen menjaga marwah masyarakat adat serta stabilitas sosial, AMA Riau memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tercipta kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi seluruh pihak.

— Selesai —

 

Sumber:

SIARAN PERS
Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau

Example 300250
Example 120x600