Jangan Kambing Hitamkan Bupati Pelalawan Kalau Pasar Moderen Sorek Satu Tak Kunjung di Operasikan

Foto: istimewa’

Pelalawan – Saat ini, menjelang Pilkada 2024 banyak rumor yang beredar di tengah masyarakat – khususnya para pedagang bahwa pasar moderen yang berada di kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Riau. Tak kunjung dioperasi hal ini di sebabkan (Diduga) Bupati Pelalawan,H.Zukri Misran tidak berpihak ke pedagang.Itulah rumor yang beredar saat ini. Minggu (14/07/2024).

“Ya, kita (pedagang) sangat menyayangkan sikap dan kebijakan Bupati dan stakeholder yang ada di pemerintah daerah (Pelalawan) terkesan tak bernyali (berani) untuk mengoperasikannya. Jelas, itu kelalaian (kesalahan) yang sangat kita sayangkan,” ucap warga Sorek Satu yang akrap di sapa Ujang.

Tak main – main, pasalnya pembangunan pasar modern dibiayai dari dana proyek multiyears selama tiga tahun 2014-2016 dari APBD Pelalawan sebesar Rp 28,347 miliar

Lanjut Ujang, bagaimana kita (Pedagang) tidak menaruh rasa curiga yang terkesan bernuansa politik. Bayangkan saja, masa jabatan Bupati Pelalawan – Wabup hanya 3,5 tahun saja,dan akan berakhir pada bulan September 2024 yang akan datang.Namun, keberadaan pasar moderen Sorek Satu yang sudah tak kunjung di operasikan. Ini adalah salah satu preseden buruk bagi kinerja pemerintah daerah Pelalawan,” tegas Ujang.

Di sisi lain, salah se orang warga Sorek satu, yang akrap di sapa Atan, sangat menyayangkan adanya pendapat yang beredar saat ini, bahwa, tak kunjung di operasikan pasar moderen hal ini di sebabkan Bupati Pelalawan,H.Zukri tidak berpihak (Pro) ke masyarakat (pedagang) Jelas pendapat itu salah besar alias gagal faham.

“Namun, hal tersebut tidak bisa pula kita salahkan secara keseluruhan, itu sah – sah saja melontarkan pendapat,” terang Atan.

Perlu kita garis bawahi di sini, sebenarnya yang punya wewenang penuh adalah DPRD Pelalawan, mereka berhak memangil seluruh stakeholder (duduk sama) guna membahas sebab dan musabab kenapa pasar moderen tak kunjung di operasikan.

“Pastinya, jika semua jalan (cara) untuk mencari solusi tidak di temukan (Buntu) Maka, DPRD bisa dan wajib membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengusut permasalahan pasar moderen (Aset) negara ini. Hanya saja, beranikah wakil rakyat yang telah di amanahkan rakyat mengambil tindakan tegas tersebut.

Saya (Atan) yakin, jika ini (Pansus) di bentuk, pasti terungkap semuanya dan bisa jadi ada yang masuk penjara. Bahkan, ada salah satu tokoh pemuda Sorek Satu (Parjo) sudah melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, namun hasil dari yang di maksud belum juga ada titik terangnya,”papar Atan.

Jadi, kalau kita menyalahkan pasar moderen tak segera di operasikan itu karena kesalahan Bupati Pelalawan,Zukri Misran, itu salah besar dan keliru (gagal faham). Kalau boleh jujur, yang salah itu adalah Anggota DPRD Pelalawan yang tak berani mengambil sikap – membentuk Pansus,” cetus Atan.

Berharap sangat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyelesaikan Permasalahan pasar moderen ini, semua harus di usut, karena ini adalah aset negara yang dibangun dengan mengunakan APBD,” imbuhnya.

Redaksi: K1N.

Pos terkait