Ini Kronologisnya
penyerahannya kebun tersebut tertuang dalam surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017 dari perkebunan PT Duta Palma Grup,
PEKANBARU – Sekda Indragiri Hulu (Inhu Hendrizal kini viral terseret dalam pusaran kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) tentang korupsi PT Duta Palma Nusantara (DPN) Group.
Senin (01/08/2022) kemarin Kejagung menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik DPN dan bekas bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus yang merugikan negara Rp78 Triliun.
Dari luasan 37 ribu hektar perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung, terkuak ada 1500 haktar ada kebun sawit Koperasi Tani Rahmat Usaha yang diserahkan pihak manajemen PT Duta Palma Grup kepada Sekda Indragiri hulu (Inhu) Ir Hendrizal M.Si pada tahun 2017.
Informasi yang berhasil dihimpun, penyerahan kebun kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Inhu 1500 haktare kepada Sekda Hendrizal dilengkapi sesuai dengan peta lokasi serta titik kordinat yang diterima Sekda Hendrizal untuk mengkordinir penyerahannya kepada masyarakat yang berhak, serta penyerahannya kebun tersebut tertuang dalam surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017 dari perkebunan PT Duta Palma Grup.
Kenapa koperasi Tani Rahmat Usaha yang berhak atas kebun 1500 haktare yang diserahkan pihak PT Duta Palma Grup, kata Jamri, sebab lahan masyarakat yang tergabung dalam koperasi dengan berbagai perjanjian antara masyarakat Pangkalan Kasai dengan PT Duta Palma Grup.
“Kronologisnya mulai dibuka kebun oleh PT KAT tahun 1998, masyarakat protes tidak mau menyerahkan lahannya, bahkan tahun 2000 banyak masyarakat yang cedera dan patah patah dipukul di lokasi tanah masyarakat pangkalan Kasai yang dijadikan kebun oleh PT Duta Palma Grup,” jelas Jamri pada Tim Riauintegritas.com & Satuju.com pada Jum’at (05/08/2022) di Pekanbaru.
Kenapa PT Duta Palma Grup menyerahkan kebun kelapa sawit 1500 hektar tersebut kepada Sekda Hendrizal, bermula dari surat yang dikirimkan Sekda Hendrizal atas nama Bupati nomor 090/Distankar-bun/X/2017/3088 tentang rencana penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen PT Palma Satu anak perusahaan PT Duta Palma Grup.
Berdasar surat yang dikirim Sekda Hendrizal atas nama Bupati tersebut, maka keluarlah 1500 haktare kebun sawit yang diserahkan PT Palma Grup kepada Sekda Inhu Hendrizal tahun 2017 lewat surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017 tentang penyerahan kebun kelapa sawit pola KKPA.
“Kami minta penyidik kejaksaan Agung juga menetapkan Sekda Hendrizal sebagai tersangka, keterangan yang erat kaitannya dengan apa yang kami alami selama ini sudah saya sampaikan kepada penyidik kejaksaan Agung,” tegas Jamri.
Sebagaimana diketahui, terkait dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit seluas 37 ribu haktar yang disita oleh Kejaksaan Agung di Inhu, Yopi Arianto mantan Bupati Inhu sudah dua kali diperiksa, begitu juga Sekda Hendrizal terkait dugaan korupsi perkebunan PT Duta Palma Grup yang merugikan negara Rp.600 milyar per-bulan.
“Berulang kali kami meminta serahkan kebun sawit 1500 haktar tersebut kepada perusahaan PT Duta Palma Grup, namun kami disuruh pihak perusahaan meminta ke Pemda Inhu lewat Sekda Hendrizal,” tutupnya.
Terungkap juga fakta, beberapa kali pertemuan mediasi sekitar tahun 2014 dan tahun 2015 antara masyarakat yang menuntut dengan pihak perusahaan PT Duta Palma Grup di Pemda Inhu, namun pihak perusahaan tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada Sekda Hendrizal saat itu sebagai kepala dinas.
“Sebelum tim penyidik turun, kami telah melaporkan Sekda Inhu Hendrizal kepada Kejagung di Jakarta,” ujar Jamri, Ketua Koperasi Tani Rahmat, Pkl Kasai, Siberida, Inhu, Riau, Selasa (02/08/2022) lalu.
Jamri yang juga berstatus saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi DPN, mengatakan bahwa Sekda Hendrizal sebagai bekas Kepala Dinas Perkebunan dan Pertanian Inhu dilaporkan terkait pertanggungjawaban 1.500 hektare Kebun Koperasi Prima Anggota (KKPA) bagi masyarakat tempatan dari DPN, tidak diserahkan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, ada 37.095 luas kebun DPN. Meskipun luasnya jauh dari target plasma bagi tempatan, di tahun 2017 lalu ada 1.500 hektare telah diserahkan Suheri Tirta, mewakili perusahaan kepada pemerintah diterima Sekda Hendrizal. Ini harusnya diserahkan kepada masyarakat lima desa tempatan, di antaranya Kelurahan Pangkalan Kasai, Kwl Cenaku, Kwl Mulia, Danau Rambai, dan Penyaguan.
Bukti penyerahannya dinyatakan pada Surat Nomor: Legal-PS/X/381/VIII/2017 dari DPN kepada pemerintah daerah, perihal penyerahan lahan KKPA kepada masyarakat tempatan.
Selain itu, Jamri juga menjelaskan, dirinya sudah 3 kali diperiksa sebagai Saksi oleh tim dari Kejaksaan Agung RI yang turun ke Pekanbaru. Namun sampai berita ini dimuat, belum ada perkembangan dari Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan tersebut sampai dengan hari ini, dan akan terus mendesak Kejagung RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Oknum yang terkait diduga korupsi PT Duta Palma Nusantara (DPN) Group.
K1N/RiauIntegeritas.com.