Example floating
Example floating
Hukum

Jambret Tas Sandang Pejalan Kaki Di Jalan Damai Panipahan Pria Ini Diringkus Polisi

18
×

Jambret Tas Sandang Pejalan Kaki Di Jalan Damai Panipahan Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kompas 1 Net com II Rokan Hilir– Jambret tas sandang milik seorang pejalan kaki di jalan damai Panipahan bernama Lim lie chiaw(56) alamat kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Seorang pria bernama Iwan Alex (42) warga jalan Damai Gang Nazar Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, diringkusTim Opsnal Sat Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir. Kamis (30/12/2021).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dikonfirmasi Senin (2/1/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.

Telah diamankan seorang tersangka diduga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut dipolsek Panipahan Polres Rohil,” ungkap AKP Juliandi SH.

Dikatakan AKP Juliandi SH,’ Pada Minggu 28 November 2021. Pukul.09.00 WIB. Saudara Pelapor Lim lie chiaw ini bersama saksi saudari Rosita dan beberapa orang kawan Pelapor sedang berjalan kaki di Jalan Darma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.

Berjalan kaki itu Pelapor sambil menyandang satu buah tas warna biru merk Prada miliknya yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 5.000,000,- dan didalam tasnya ada kartu ATM dan KTP. tiba-tiba tas milik Pelapor yang sedang di sandang di sebelah kiri badan pelapor ditarik oleh pelaku yang memakai baju lengan panjang berwarna biru, dan memakai celana pendek berwarna Abu-abu, dan topi berwarna putih, serta memakai masker.

Karena Tas milik Pelapor ditarik oleh pelaku yang menyebabkan tas milik Pelapor tersebut putus dan pelaku langsung melompat kebawah kolong rumah warga dan berhasil melarikan diri sambil membawa 1 buah tas milik Pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan, dan sekira pukul 01.30 WIB didapat informasi tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP., M.Si memerintahkan Kanit Provost Polsek Panipahan BRIPKA Cristoni untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Kemudian BRIPKA Cristoni bersama dengan BRIPKA P. Siregar, BRIPDA F. Simanjuntak dan BRIPDA Harianja mengecek kebenaran informasi tersebut di lokasi tepatnya di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Mendapati pelaku Alex sedang bersama rekannya menggunakan speda motor Supra X Tanpa Nopol, selanjutnya Tim langsung memberhentikan Speda motor yang sedang di kendarai oleh pelaku Alex bersama temannya tersebut dan langsung mengamankan pelaku Alex dan membawanya ke Kantor Polsek Panipahan untuk tersebut guna proses lebih lanjut” Tutup AKP Juliandi SH.

Example 300250
Example 120x600