Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI

Jadikan Rumah Rusak Tempat Transaksi dan Konsumsi Sabu, 3 Tersangka Dicomot Unit Intel Kodim 0321/Rohil

133
×

Jadikan Rumah Rusak Tempat Transaksi dan Konsumsi Sabu, 3 Tersangka Dicomot Unit Intel Kodim 0321/Rohil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohil, Kompas 1 Net- Jadikan Rumah Kosong atau Rusak di Jln. Poros Sungai Nyamuk RT 03 RW 02 Kep. Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi tempat transaksi dan konsumsi sabu, 3 orang tersangka dicomot anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil dipimpin Dan Unit Intel Letda Inf. SM. Sitompul. Senin 14 Agustus 2023. pukul 17.05 WIB,

Ke 3 Tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang ditangkap Berinisial T Alamat : Jln. Poros Sei Rusa Kep. Sei Rusa Kec. Bangko, inisial BI alamat Jln. Meranti Kep. Sungai Nyamuk Kec. Sinaboi. dan S alamat Jln. Harapan Jaya Kep. Sungai Nyamuk Kec. Sinaboi.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Dan Unit Intel Letda Inf. SM. Sitompul, menerangkan kepada awak media kronologis kejadian tersebut.

Awalnya anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi kegiatan tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB, Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil beserta 6 orang anggota berangkat dari Kota Bagansiapiapi menuju lokasi penangkapan untuk melaksanakan pendalaman dan penyelidikan,” ungkapnya.

Kemudian, Dan Unit Intel 0321/Rohil beserta anggota tiba di TKP dengan tujuan melaksanakan pendalaman atau penyelidikan, ternyata di TKP ditemukan 4 orang sedang bermain game jenis Higs Domino, saat sedang ditanyakan melakukan kegiatan apa oleh petugas, 1 orang melarikan diri lewat jendela atas nama inisial M. (35 Tahun), warga Jln. Poros Sungai Nyamuk Kep. Sungai Nyamuk Kec. Sinaboi.

Sementara 3 orang pelaku yang tinggal setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 3 orang pelaku,setelah di lakukan penangkapan 3 TSK tsb di serahkan oleh Unit Intel Kodim 0321/Rohil ke Polsek Sinaboi Polres Rohil untuk di dalami dan diproses lebih lanjut.

Para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diserahkan ke Polsek Sinaboi yang diterima oleh Kanitreskrim Polsek Sinaboi Bripka Ilyas. Keterangan yang diperoleh dari 3 orang pelaku itu mengatakan bahwa

Narkotika jenis shabu tersebut dibeli oleh pelaku M dari seorang Bandar Shabu J (45 tahun,) alamat Jln. Poros Sungai Nyamuk RT 03 RW 02 Kep. Sungai Nyamuk Kec. Sinaboi.

Bandar Shabu J ini sendiri membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang Bandar Shabu yang tidak diketahui namanya oleh para pelaku di Kota Bagansiapiapi. Dan Rumah Kosong atau Rusak yang menjadi lokasi penangkapan merupakan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu oleh para pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, demikian Hasil gelar perkara sementara yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Sinaboi, pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600