Jadikan Percetakan Batako Tempat Transaksi Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Peranap

Inhu, Kompas 1 net- Diduga menjadikan sebuah gudang percetakan batako yang beralamat di Kelurahan Peranap sebagai tempat transaksi sabu, inisial EN alias Eko (24) di ringkus tim Opsnal unit Reskrim Polsek Peranap Polres Inhu. Kamis, 17 Oktober 2024, Pukul 19:19 WIB.

Dikatakan Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasi Humas Aiptu Misran,”Awalnya diterima laporan masyarakat bahwa di sebuah gudang percetakan batako, sering terjadi transaksi sabu, di selidiki dan setelah diketahui lokasinya, Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri, SH, segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Petugas bergerak menuju ke gudang tersebut dan setibanya disitu petugas melihat seorang pria yang kemudian diketahui bernama EN alias Eko yang duduk di atas sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi, melihat kehadiran polisi ianya coba melarikan diri ke arah samping gudang. Namun, petugas berhasil menangkapnya”, ujar Misran

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di sekitar gudang. Petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merek Surya yang berisi 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, saat  jok sepeda motor miliknya diperiksa ditemukan tas kecil merek Size Heritages yang berisi 4 bungkus plastik klip lainnya, juga diduga berisi sabu, serta alat hisap.

Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 875.000. Eko yang merupakan warga Desa Berning, Kecamatan Pasir Penyu, kemudian dibawa ke Polsek Peranap beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat kotor 4,59 gram, satu pipet merah, satu pipet bening, satu bungkus rokok merek Surya, satu tas merek Size Heritages warna loreng, dan sepeda motor Honda Beat warna abu,” terang Aiptu Misran.

 

Jaya

Pos terkait