Rohil, Kompas 1 Net– Seorang buruh harian lepas ( BHL) usia 24 tahun, alamat di Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Selasa 17 Oktober 2023.
Berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S. Sebab S tidak terima atas perbuatan A yang tidak senonoh terhadap tunangannya yang tidak lain adalah adiknya yang masih berusia 16 tahun sebelum resmi ke pelaminan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk. membenarkan telah diamankannya 1 orang tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Polsek Bangko Polres Rohil.
“Dilaporkan oleh saudari pelapor, awalnya adiknya mengeluh, sebab mengalami sakit dan keram di bagian perut dan juga mengaku bahwa pada saat buang air kecil mengeluarkan bercak darah. Kemudian saudari pelapor membawa korban kerumah sakit untuk melakukan pengecekan terhadap Korban.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap korban, hasilnya bahwa ditemukan luka Robek arah jam 3 pada adik korban. Kemudian pelapor beserta keluarga menginterogasi korban, dan mengatakan bahwa saudara terlapor (Tunangan Korban) yang telah melakukan Perbuatan cabul, yang terjadi pada bulan Juni tahun 2023. Lalu,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Dan kemudian ditanya lagi, dan korban mengaku bahwa Tunangan Korban sudah melakukan perbutan cabul tersebut sudah sebanyak 2 kali, yang pertama dilakukan dirumah korban dan yang kedua di rumah kakak korban yang beralamat di Kubu. Lalu pada saat korban dan ibu korban serta tunangan korban berobat ruqyah, dan pada saat tersebut tunangan korban melakukan perbuatan cabul tersebut kembali.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami luka himen atau selaput dara (robek pd jam 3), kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
Setelah Laporan Polisi diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol IMT. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan berupa Cek TKP, interogasi saksi-saksi, pulbaket dan rangkain penyelidikan lainnya. Awal kronologis dikatakan bahwa korban disetubuhi oleh saudara inisial E, pada saat berobat ruqyah beberapa hari sebelum membuat Laporan ke Polsek Bangko.
Namun Unit Reskrim tetap melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, dan kordinasi hasil Visum kepada pihak RSUD Dr. Pratomo bahwa tidak ada ditemukan bukti yang menguatkan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi saksi-saksi dan kordinasi dengan pihak RSUD Dr. Pratomo terkait hasil visum pada korban dan gelar perkara, diketahui pelaku adalah tunangan korban.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. setelah berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan saudara terlapor sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dan kemudian mengamankannya.
Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, tunangan korban itu mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali, tepatnya dirumah saudari pelapor atau kakak korban, pada bulan Juni 2023, 2 kali di Kubu di rumah kakak korban bulan akhir September 2023, dan 1 kali di Dumai (rumah kakak korban) pada awal September 2023.
Adapun alasan dari saudara terlapor Inisial A ini mengatakan, bahwa saudara. E sebagai pelaku sesuai kronologis awal dikarenakan ianya sakit hati terhadap saudara. E, karena menyuruhnya cepat-cepat nikah, dan supaya keluarga korban malu, dan pelaku muncul sebagai pahlawan supaya ianya cepat dinikahkan dengan korban walaupun masih belum cukup umur. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko menahan tersangka dan mengamankan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian barang bukti, untuk ini ada Visum Et Repertum, 1 helai baju kemeja warna merah milik korban yang digunakan pada saat kejadian,1 helai celana dalam warna putih milik korban yang digunakan pada saat kejadian dan 1 helai celana warna coklat yang digunakan pada saat kejadian,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil