Kuansing, Kompas 1 Net-Kedapatan Simpan Sabu di jok Honda, seorang diduga pengedar inisial RR (21) alamat Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir Ditingkatkan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Rabu 24 April 2024 Pukul 20.30 WIB.
RR diringkus saat mengendarai sepeda motor di dekat lapangan sepak bola Desa Rawang Bonto diduga hendak transaksi narkoba, dan petugas kepolisian berhasil meringkus serta mengamalkan seberat 0,35 gram sabu.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris, saat menjelaskan pengungkapan ini menceritakan kronologis penangkapannya
“Kronologisnya, Tim Mata Elang Polres Kuansing di bawah pimpinan Kasat Sat Res Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitaran Desa Rawang Bonto, lalu berhasil menangkap saudara RR yang sedang mengendarai sepeda motor diduga hendak melakukan transaksi.
“Saat penangkapan dilakukan, ditemukan 1 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok yang terletak di dalam jok motor yang dikendarai oleh tersangka. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut,”terang AKP Novris.
Keseluruhan Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi 1 paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu, 1 kotak rokok merk Esse Double Change, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy,” rinci Kasat.
“Hasil tes urine menyatakan bahwa tersangka RR (21) positif mengandung amphetamine. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing