Kuansing, Kompas 1 Net – Polsek Cerenti Polres Kuansing ciduk seorang tersangka diduga akan menggunakan sabu berinisial S (32) asal Desa Batu Rijal Barat Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing, Kamis (12/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 1 paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram, 1 buah kaca pirex dan 1 buah botol merk Aqua yang ada pipetnya.
Demikian Informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri, S.Sos, saat membenarkan hal tersebut mengatakan pengungkapan kasus bersumber dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Dikatakan dia lagi, awalnya Kanitreskrim Aipda Tommy Idriansyah mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan sabu di TKP ini, Lalu unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan berhasil menjumpai sebuah rumah yang pintunya sedang terbuka, Tim menerobos masuk dan saat itu ditemukan seorang laki laki inisial S (32) diduga akan menggunakan sabu bersama temannya yang berhasil melarikan diri saat didatangi, dan kemudian diketahui inisial D.” ungkap Iptu Irwan.
S ini diamankan sedang duduk di lantai, dan padanya di jumpai barang bukti 1 paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah botol Aqua yang ada pipetnya, ketika dilakukan interogasi, dari keterangan S mengatakan bahwa 1 paket kecil narkotika jenis sabu adalah milik T (DPO) yang dibeli oleh D (DPO) yang berhasil melarikan diri tadi” jelas IPTU Irwan.
“Sementara 1 buah kaca pirex 1 botol Aqua yang ada di pipet adalah milik D yang rencana akan digunakan sebagai alat untuk memakai 1 paket Narkotika jenis sabu bersama tersangka D dan T dimana 1 paket Narkotika jenis sabu tersebut miliki tanpa izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya tersangka S (32) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Irwan.
Dan telah dilakukan tes urine, hasilnya positif Amphetamin, tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber : Humas Polres Kuansing