Hendak Diperkosa Tetangga, Gadis 18 Tahun di Parit Aman Tendang Pria Ini dan Menjerit

Rahil, Kompas 1 Net-– Seorang warga Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil ) inisial A ( 35) mendekam di rumah tahanan Polsek Bangko Polres Rohil. Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 16.30 WIB.

Aksi nekatnya hendak memperkosa tetangga seorang gadis yang belum bekerja dan masih berusia 18 tahun disiang bolong saat tertidur dikamar, dilaporkan korban ke Polsek Bangko sebelumnya menyelamatkan diri dengan menendang dan menjerit. Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 13; 00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan.

“Telah diamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana percobaan perkosaan dan atau pencabulan,” ungkap Aipda Dewy Satria.

Saat itu saudari pelapor sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba pelapor terbangun karena merasa ada yang mencium bibir pelapor dengan bau nafas yang tidak sedap, dan melihat wajah terlapor A sudah berada di atas wajah pelapor, dan badan pelapor sudah dalam posisi ditindih oleh badan terlapor. Melihat itu kemudian pelapor menendang terlapor dan melihat terlapor sudah tidak menggunakan pakaian sama sekali.

Setelah itu pelapor berteriak memanggil kakaknya ( saksi) sambil keluar kamar, dan kakaknya masuk ke kamar dan melihat terlapor telanjang sedang hendak memakai celana dan kemudian terlapor kabur lewat jendela kamar, namun baju terlapor tak sempat dipakainya dan tertinggal di kamar pelapor. Setelah kejadian itu kakak korban menghubungi ibu pelapor ibunya ( saksi) dan memberitahu bahwa terlapor mencoba melakukan perkosaan terhadap pelapor.

Mendengar itu kedua orang tua pelapor dan pelapor pergi kerumah terlapor dan menanyakan kepada terlapor “KENAPO KAU NAK MEMPERKOSA DIO?” ( kenapa kau nak memperkosa dia_ red) terlapor menjawab “AKU SUKO DIO”, ( aku suka dia). Mendengar itu ibu pelapor tidak senang dan melaporkan kepada ketua RT setempat. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko.

Setelah Laporan Polisi diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol IMT. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan berupa Cek TKP, interogasi saksi-saksi, pulbaket dan rangkain penyelidikan lainnya. Bahwa hasil penyelidikan dan interogasi diketahui pelaku bernama A (tetangga pelapor).

Lalu, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan percobaan perkosaan terhadap pelapor Sdri korban tersebut sedang berada dirumahnya di Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. menuju rumah tersebut,

Sesampainya dirumah tersebut benar ada 1 orang laki-laki hasil penyelidikan diduga pelaku percobaan perkosaan bernama A yang sedang tidur di rumah tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan interogasinya,

Dan ianyapun mengaku telah melakukan percobaan perkosaan dan pencabulan terhadap tetangganya sendiri, tepatnya saat sedang tertidur didalam kamar . Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” terang juru bicara kehumasan polres Rohil ini.

Untuk barang bukti, 1 helai baju kaos lengan pendek warna biru dongker milik pelaku yang tertinggal didalam kamar korban, 1 helai celana dalam warna biru laut milik pelaku dan 1 helai celana pendek warna coklat milik pelaku,” imbuhnya.

 

Pos terkait