Kompas 1 Net– Sebagaimana dikutip dari laman media Hariantangsel.com yang terbit 17 Februari 2024. Pukul 19:59 WIB, tulisan Fathur Rahman Abdal, berjudul “Viral Kades di Kampar Tersangka Jalan Tol Pekanbaru – Rengat ; Pakar Lingkungan; Perpres 131/2022, Lahan Harus Clear & Clean !
Dilanjutkan menuliskan, Akhirnya, Polisi mengungkap pelaku mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar menetapkan tersangka tiga orang tersangka.
“Mereka adalah AM selaku Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, sekretarisnya EP, dan satu orang lainnya yang berinisial BI.
“Tiga orang kami tetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di lahan tol Pekanbaru-Rengat. AM selaku Kepala Desa Tarai Bangun, EP Sekretaris Desa Tarai Bangun, dan BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi),” ungkap Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar saat diwawancarai wartawan di Polres Kampar, Senin (12/2/2024).
Awak media online Kompas 1 Net- coba menelisik tindak lanjut Polres Kampar Polda Riau melalui Kasat Reskrim di nomor 0812 XXXX XXXX. Senin 20 Februari 2024.
Awak media menanyakan kapan pemanggilan sebagai tersangka Kades Tarai Bangun AM..? dan apakah nanti setelah dipanggil langsung ditahan atau masih diluar? (Dgn alasan tertentu sesuai Peraturan Kapolri)
Kasat Reskrim Polres Kampar menjawab
“OK sebentar bang,” jawabnya.
Sehingga berita ini ditayangkan awak redaksi masih menunggu konfirmasi Kasatreskrim.
Mungkin beliau sedang rapat ( red )