Hari Pekerja Nasional Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (HUT KSPSI) ke-49

JAKARTA | Kompas 1 Net– Hari Pekerja Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (HUT KSPSI) ke-49 digelar di Hotel Golden Boutique, Jakarta pada Minggu (20/2/2022).

Acara di pimpin oleh Prof Matias Tambing selaku Wakil Ketum KSPSI, mewakili Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum KSPSI, dengani dihadiri oleh 13 Pimpinan Federasi KSPSI.

Acara konferensi pers dan HUT KSPSI ke-49 di mulai pukul 14.00 di akhiri pukul 15.00 WIB dihadiri sekira 100 peserta dan 6 Media Televisi Nasional dan Puluhan media cetak dan Media Online.

Pada kesempatan itu KPSPI dalam konferensi pers menyampaikan, HUT KSPSI ke -49 dilaksanakan dengan keadaan yang sederhana dan penuh keprihatinan ini KSPSI memperingati hari jadi dan menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang Inkonstitusional walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan sebagainya yg mengacu pada UU tersebut belum diperbaiki.

“Karena telah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutya Presiden melalui PERPU mencabut UU 13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan,” kata Prof Matias Tambing selaku Wakil Ketum KSPSI.

Dengan kata lain, lanjutnya, tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin melalui pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU.

“Diantaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terdampak seperti kaum pekerja,” jelasnya.

Kedua, Peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) no. 02 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiuran selama bertahun-tahun.

“Secara hukum, permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerja (JKP) Yang diatur dalam UU ciptaker padahal UU ini telah menyatakan Inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yg berdampak luas bagi masyarakat,” tutup Prof Matias Tambing.

 

Supriyadi

Pos terkait