Example floating
Example floating
PJS

Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia Opini oleh: Rusmin Abdul Gani, SE (Pembina DPP PJS & CEO energinews.com)

52
×

Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia Opini oleh: Rusmin Abdul Gani, SE (Pembina DPP PJS & CEO energinews.com)

Sebarkan artikel ini

Hari Buruh Internasional, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, menjadi momen refleksi tentang peran krusial buruh dalam pembangunan bangsa. Namun, di balik perayaan ini, terdapat bayang-bayang ancaman pengangguran yang menghantui para buruh di Indonesia.

Salah satu contoh nyata adalah di sektor pertambangan. Di satu sisi, rencana pemerintah untuk beralih ke energi terbarukan demi kelestarian lingkungan dikhawatirkan akan berakibat pada hilangnya pekerjaan bagi para buruh tambang. Di sisi lain, pertambangan ilegal, seperti yang marak terjadi di Bangka Belitung, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengeksploitasi buruh dengan upah rendah dan kondisi kerja yang tidak aman.

Ancaman pengangguran ini diperparah dengan kondisi makro ekonomi Indonesia yang masih belum stabil. Pertumbuhan ekonomi yang melambat dan pandemi COVID-19 yang berkepanjangan telah memukul sektor usaha dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

Pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk mengatasi ancaman pengangguran ini. Pertama, perlu dilakukan transisi yang adil dan berkelanjutan di sektor pertambangan. Buruh tambang yang terdampak penutupan tambang harus dibantu untuk mendapatkan pelatihan ulang dan akses ke pekerjaan baru di sektor-sektor yang menjanjikan.

Kedua, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pertambangan ilegal. Selain merusak lingkungan, pertambangan ilegal ini juga mengeksploitasi buruh dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi para pengusaha tambang yang legal.

Ketiga, perlu dilakukan pengembangan sektor-sektor baru yang dapat menyerap tenaga kerja. Pemerintah perlu mendorong investasi di sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi, seperti ekonomi kreatif dan industri digital.

Keempat, perlu dilakukan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi. Buruh perlu dibekali dengan keterampilan yang dibutuhkan di era industri 4.0 agar mereka dapat bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.

Kelima, perlu dilakukan penguatan program jaring pengaman sosial bagi para buruh. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan penghasilan yang layak ketika mereka kehilangan pekerjaan.

Masa depan buruh Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh partisipasi aktif dari para buruh itu sendiri. Buruh perlu terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka agar dapat beradaptasi dengan perubahan zaman. Mereka juga perlu bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka melalui organisasi serikat pekerja yang kuat.

Hari Buruh Internasional menjadi pengingat bahwa nasib para buruh tidak boleh diabaikan. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat luas harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memastikan bahwa para buruh mendapatkan penghidupan yang layak dan sejahtera.##

Example 120x600
PJS

Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan penyekapan intimidasi dilakukan warga inisial GS terhadap advokat muda menjalankan tugas Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia PWMOI Provinsi Riau angkat bicara Kamis 8/10/2026 Ketua DPW PWMOI Riau H Rio Kasairy SSos kantor sekretariat mengatakan advokat muda kena penganiayaan penyekapan intimidasi adalah Desi Silvia Anggraini SH MH anggota bidang Hukum Advokasi DPW PWMOI Riau perlakuan kekerasan penyekapan intimidasi dialami Desi rekannya ketika mengantarkan surat somasi kepada inisial GS berkaitan dugaan melakukan perampasan penggelapan barang berharga milik klien Law Office Jaka Marhaen SH Ass tempat Desi rekannya bekerja ujar Rio langsung telpon Desi melalui Humas mengetahui kronologis peristiwanya setelah mendengar kronologis Rio tanya sudah buat laporan ke kepolisian sudah kata Desi akhiri sambungan telpon lebih lanjut Rio mengatakan kejadian dialami Desi bertugas sebagai advokat tentu dilindungi undang-undang begitu juga wartawan bertugas dilindungi undang-undang jadi minta Polresta Pekanbaru segera usut tuntas laporan anggota sesuai aturan berlaku tegas minta Polresta Pekanbaru atas yang dialami anggota permasalahan akan dikawal Polresta segera bergerak panggil pihak terlibat dimintai keterangan selain itu minta Polresta Pekanbaru transparan penanganan permasalahan tidak ada yang ditutupi keterangannya ketika mempertanyakan perjalanan laporan anggota pungkas Rio terakhir mengingat inisial GS selaku Ketua RW Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan minta Walikota Pekanbaru melalui camat lurahnya berikan teguran keras seharusnya seseorang yang dituakan selangkah dilingkungan masyarakat tidak pantas tidak patut berbuat seperti itu tutup Rio Sumber Humas DPW PWMOI Provinsi Riau.`