Kuantan Singingi, Kompas 1 Net– Diduga lakukan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dengan menggunakan uang setoran pajak untuk keperluan pribadi, oknum di Samsat Teluk Kuantan berinisial GS (43) Alias G ditangkap pihak Penyidik Polres Kuansing. Senin 21 Agustus 2023. Pukul 19.00 WIB ,
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho. S.H.,M.H menjelaskan penangkapan tersebut terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/VIII/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 15 Agusutus 2023.
Telah dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga telah melakukan Tindakan Pidana penipuan dan atau Penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di kantor Samsat Teluk Kuantan Kabupaten Kuansing”, ucap AKP Linter.
Kasus TP Penipuan dan atau Penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor ini terungkap awalnya Pada tanggal 18 Juli 2023, Korban AZ (47) datang kekantor samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak 1 unit kendaraan daihatsu alya miliknya dan 1 unit sepeda motor miliknya, sesampainya di kantor samsat di dalam loket berantrian, datang seorang laki-laki berinisial GS dan mengatakan kepada dirinya bahwa bisa membantu untuk membayar pajak tanpa antrian dan syarat-syarat tertentu,”
“Setelah sepakat akhirnya Korban AZ ini bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.100.000,- untuk membayar pajak 5 tahun dan penggantian STNK berikut plat nomor ke 2 kendaraan miliknya, kemudian pelaku GS menjanjikan akan menyelesaikan dalam waktu 2 minggu ke depan dan memberikan no HP miliknya, setelah 2 minggu berjalan Korban AZ menghubungi no HP yang diberikan pelaku GS namun tidak aktif”
“Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2023 Korban AZ mencoba mencari pelaku GS kekantor SAMSAT teluk kuantan namun pelaku GS menjawab masih dalam pengurusan, kemudian pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 Korban AZ mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku GS tersebut telah banyak menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendraan bermotor yang dibayarkan melalui dirinya, “ ungkap AKP Linter.
“Beberapa hari berikutnya diadakan pertemuan di kantor Samsat Teluk Kuantan bersama pelaku GS dan yang lainnya, di sana pelaku GS mengakui perbuatan telah menggunakan uang pembayaran pajak untuk keperluan pribadi sehingga setiap hari banyak warga yang menitipkan uang untuk pembayaran pajak melalui GS dan mendatangi kantor Samsat Teluk Kuantan untuk meminta pertanggung jawaban, “
“Karena tidak ada penyelesaian permasalahan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya, kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023, Korban AZ bersama sama dengan korban lainnya JP, W, S, B, dan E melaporkan pelaku GS Alias G kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya di hadapan hukum, adapun kerugian AZ korban lainnya JP, W, S, B, dan E ditotalkan adalah sebesar Rp. 22.546.000- ungkap AKP Linter.
” Pada hari Senin tgl 21 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 wib, pelaku GS datang sendiri ke Polres Kuansing, menghadap penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing untuk diambil keterangan sebagai saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar disimpulkan bahwa perbuatan terlapor GS telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dengan adanya dua alat bukti untuk penetapan sebagai tersangka dan kepada Terlapor GS dilakukan penangkapan untuk di proses secara hukum,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti diantaranya 2 fotocopy lembar STNK kendaraan bermotor milik W dan saudari. E dengan tanda cap lunas (samsat).
Lanjutnya lagi, “berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan dari TSK GS bahwa dirinya telah menggunakan uang yang diterima dari kurang lebih 180 (orang wajib pajak yg telah dibayarkannya kepada TSK sejak awal tahun 2022 sampai bulan Agustus 2023 dengan Nilai Total hitungan sementara sebanyak Rp. 650.000.000,-, terang AKP Linter.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Reskrim AKP Linter.
Sumber : Humas Polres Kuansing