ROHIL | Kompas 1 Net-Gugatan Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu ( DPH- MTKESMKK ) Kabupaten Rokan Hilir di Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil terhadap 3 Perusahaan berlanjut hingga ke Sidang Lapangan.
Sidang lapangan PN Rohil digelar diobjek perkara yaitu di PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Cibaliung Plantisions TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK, yang semuanya di ketahui terletak di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Jam’at 17/06/2022 Pukul 14.35 WIB.
Sebagai pihak penggugat, hadir dari DPH MTKESMKK, Ketua Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Datuk Wira Siak, Sekretaris Zuhaifi ST yang bergelar Encik Wira Siak dan dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & partners
Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir saat diwawancara awak media usai mengikuti sidang lapangan tersebut menjelaskan bahwa terhadap objek sudah diakui oleh pihak yang digugatnya.
” Hari ini kami bersama kuasa hukum telah mengikuti sidang lapangan, Alhamdulillah sudah berhasil menentukan objek didalam materi sidang lapangan tersebut dan telah diakui juga oleh pihak tergugat,”ungkapnya.
Menurut Tokoh Adat Melayu Serantau Eks kawasan kekuasaan Kesultanan Siak Ini meskipun tidak semua objek perkara tersebut masuk dalam gugatan, namun pihaknya mengaku semua objek di anggap sama. Selanjutnya iapun segera akan membentangkan fakta dan alat bukti tentang legalitas sebagai kepemilikan yang sah.
“Adapun fakta-fakta dan bukti-bukti tentang legalitas, bahwa kami pemilik yang Sah, tanah ulayat itu akan kami bentangkan di dalam fakta persidangan berikut nanti,” kata Datuk Nurdin.
Atas telah dilaksanakan sidang lapangan tersebut iapun berharap Majelis Hakim PN Rohil dapat memutuskan perkaranya dengan berkeadilan.
Dalam hal ini kami bermohon majelis hakim dapat memberikan keputusan yang berkeadilan kepada masyarakat hukum adat dimana masyarakat persukuan hukum adat tersebut yang sebagai mana di tuangkan dalam kitab Babul Qawa’id,” harap Datuk Nurdin.
Sementara itu dalam waktu bersamaan, kuasa hukum DPH MTKESMKK Masridodi Mangunsong, SH yang sempat di wawancarai awak media terkait sidang lapangan tersebut mengatakan telah diperiksanya perkara nomor 44/Pdt.G/2021/PN.RHL atas klen nya. Dan menurutnya tidak ada perbedaan objek antara penggugat dan para tergugat sehingga Iapun berharap Majelis Hakim dapat menegakkan hukum.
Ke objek perkara untuk melaksanakan sidang lapangan, dimana sama-sama diketahui tidak ada perbedaan objek antara penggugat dan para tergugat. Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum penggugat majelis tinggi kerapatan empat suku berharap yang mulia majelis hakim dapat menegakkan hukum setegak- tegaknya,” harap Masridodi.
Terakhir, Iapun kembali meyakinkan kalau gugatan yang diajukan oleh DPH MTKESMKK terkait dengan tanah Ulayat sudah menurut undang-undang yang berlaku dan dalam hal itu dilindungi oleh undang-undang.
Sama-sama kita ketahui gugatan ini diajukan berdasarkan hak tanah Ulayat yang di lindungi oleh Undang-Undang,” tegas Masridodi.
Sumber To
Editor : Red