INHU, Kompas 1 net – Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggerebek jaringan peredaran narkotika di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Rabu, 11/12/ 2024, pukul 20.00 WIB.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H. berhasil meringkus dua tersangka yakni masing masing inisial SD alias Syafar (45), warga Desa Kampung Pulau dan RW alias Rindang (30), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat.
Meski berusaha kabur, namun Syafar tak dapat berkutik, setelah ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa, 3 bungkus sabu, 2 butir pil ekstasi berlogo Brazil, 1 bungkus ganja dan Uang tunai Rp7.150.000. Sementara RW alias Rindang petugas mengamankan BB 11 bungkus sabu, Dompet hitam, kotak rokok berisi sabu, dan handphone pula.
Demikian informasi disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, terkait pengungkapan kasus ini.
Lebih lanjut ungkapnya,“Kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di Desa Kampung Pulau. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua nama yang diduga kuat terlibat, yakni SD alias Safar dan RW alias Rindang.
“Rindang juga mengakui perannya sebagai pengedar. Berdasarkan hasil interogasi, ia mendapatkan sabu tersebut dari SD alias Syafar, saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Inhu guna pengembangan kasus dan mengungkap jaringan lainnya. Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya positif.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan