Masih andalkan orang dalam untuk jadi honorer, sekarang tidak berlaku lagi. Bupati se – Indonesia dibikin tidak berkutik dengan aturan baru ini
Nasional – Kita bisa ucapkan good bye kepada orang dalam. Sekarang Bupati pun dibikin tidak berkutik lagi dengan adanya UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Sebab UU ASN nomor 20 tahun 2023 bikin Bupati se – Indonesia sebagai orang dalam tidak berkutik lagi mengutak-atik perekrutan honorer di daerah.
Pemerintah pusat telah tegas akan memutus mata rantai perekrutan honorer lewat UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Dengan begitu di masa mendatang, diharapkan pemerintahan bersih dari tenaga honorer
Saat ini, pemerintah juga sedang fokus menuntaskan honorer yang masih ada di instansi pemerintahan dengan melakukan perekrutan PPPK dan PNS.
Sehingga Bupati se – Indonesia tidak dapat lagi memanfaatkan jabatannya sebagai orang dalam untuk merekrut honorer sesuka hatinya.
Larangan Bupati merekrut honorer itu jelas tertera dalam pasal 65 ayat tiga.
Di situ jelaskan jika Pembina Kepegawaian dan pejabat tidak boleh lagi mengangkat pegawai non ASN
Jika masih berani menggunakan jalur orang dalam untuk mengangkat honorer, maka siap-siap sanksi sudah menanti.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 1 UU ASN tahun 2023. ***
artikel ini dikutip dari: klikpendidikan.id